RKUHP ancam kebebasan pers, DPR akan bertemu praktisi media
Merdeka.com - Wakil ketua DPR Agus Hermanto akan bertemu dengan praktisi media terkait adanya anggapan DPR membungkam kebebasan pers. Hal itu muncul setelah adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Dalam draf revisi KUHP yang dinilai bisa mengancam kerja pers ada pada Pasal 309 dan Pasal 310. Agus pun mengajak media memberi input kepada pemerintah agar tak terjadi kesalahpahaman.
"Masa iya, rasanya tidak seperti itu (mengekang). Tetapi sekali lagi KUHP ini kan masih di RUU KUHP masih ada di Panja. Kalo memang dari media mendengar seperti itu tentunya media lebih baik memberikan input kepada pemerintah dan supaya tidak ada yang dimaksud oleh media tadi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Tapi kalo ada yang mendengar seperti itu rasanya enggak usah lama-lama, secepatnya untuk memasukkan ataupun berkoordinasi dengan Panja atau Pansus ataupun dengan pemerintah untuk menyampaikan bahwa yang diinginkan media seperti ini," tambahnya.
Maka dari itu, Agus berencana menyampaikan ke pimpinan DPR yang lain untuk mengatur pertemuan dengan praktisi media. Kemudian dirinya akan memberi tahu ke panitia khusus agar media dapat meluapkan aspirasinya.
"Ini kan KUHP masih belum diketok sampai masa sidang berikutnya. Kalau ada aspirasi seperti itu saya siap memfasilitasi. Mungkin ketemu dengan saya nanti akan saya sampaikan kepada rapim, di situ kita akan sampaikan kepada pansus dari ataupun panja RUU KUHP untuk mengundang media supaya bisa terakomodir dari pada aspirasi," ucap Agus.
Yang jelas, bagi politikus Demokrat ini pihaknya sama sekali tak berniat merenggut kebebasan pers. Menurutnya media berperan penting untuk rakyat Indonesia.
"Media kan sahabat saya. Saya bisa duduk di sini, rakyat Indonesia mengerti kan juga karena media. Pasti kita tentu tidak akan menyulitkan media yang tentunya akan membelenggu media seperti tadi yang disampaikan, rasanya saya tidak ada pikiran seperti itu. Maka. kalo seperti itu, saya siap memfasilitasi untuk melaksanakan audiensi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, LBH Pers bersama AJI Indonesia, AJI Jakarta, AMSI, MAPPI, SAFENET, dan Remotivi mendesak DPR mencabut pasal-pasal dalam revisi RUU KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Permintaan itu merupakan salah satu isi dari tiga pernyataan sikap yang dibacakan dalam jumpa pers terkait revisi UU KUHP di Kantor LBH Pers Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi membacakan pernyataan sikap yang berisi tiga tuntutan. Pertama pihaknya mendesak pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi dan konvensi internasional tentang hak sipil dan deklarasi universal HAM serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam merumuskan pasal-pasal RUU KUHP.
"Dua, meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," tegasnya.
Pernyataan sikap ketiga, Ade menyampaikan pihaknya meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam rumusan RUU KUHP. Ada 16 pasal dalam RUU KUHP yang dinilai berpotensi membungkam pers.
Keenam belas pasal tersebut yaitu Pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti. Ada juga Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu ada Pasal 771, 772, dan 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan. Serta sembilan pasal (228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239) terkait membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya