RKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan Kritis
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Sharif Omar Hiariej menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus soal pasal krusial di RKHUP, salah satunya penghinaan terhadap presiden. Jika tidak setuju, dia mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju kan pintu MK terbuka lebar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Menurutnya, publik harus membedakan penghinaan dan kritik. Dia berkata, tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan loh bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?," ucap Eddy.
Selain itu, RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Sebab, RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.
"Ada lima hal yang akan kami perbaiki dari draf RKUHP," kata Eddy.
Lima Poin Direvisi
Dia menjelaskan, poin pertama yang perlu direvisi seperti perbaikan dan penghapusan pasal. Pihaknya merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.
Kedua, poin-poin pasal harus diubah karena ada dua pasal yang dihapus. Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal 2 pasal yang dihapus itu.
"Terutama mengenai rujukan pasal karena ada 2 pasal yang dihapus. Otomatis kalau dihapus maka nomor pasal juga ikut berubah. Rujukan pasal ini harus berhati-hati. Contoh kalau kita gunakan dalam berargumentasi dari pasal sekian nomor sekian," ucapnya.
Poin ketiga adalah masih banyak salah ketik atau typo. Poin keempat, perlu menyinkronkan batang tubuh dan penjelasan. Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana.
"Jadi sanksi pidana ini kita harus menyinkronkan supaya tidak ada disparitas," ucap dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya