Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui

Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa personel Polrestabes Medan itu telah melakukan penodaan agama karena merusak dan membuang Alquran ke parit.

Tuntutan dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Dia menyatakan Tommy telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Tommy Daniel Patar P Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

"Saudara punya hak untuk membela diri. Siapkan pembelaan Saudara, boleh lisan, boleh ditulis. Sampaikan pada sidang pekan depan," kata Sontan sebelum menutup sidang.

Perkara penodaan agama ini terjadi di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan, pada 10 Mei 2018 sekitar pukul 06.55 Wib. Peristiwa itu berawal saat dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, Tommy bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Malik Medan.

Sekitar pukul 06.53 Wib, dia menuju Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid, lalu melewati lorong melalui belakang ruangan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Dia melihat Alquran di dalam lemari.

Sekitar pukul 06.55 Wib, Tommy langsung masuk ke dalam masjid melalui pintu samping. Dia mengambil 4 eksemplar Alquran dan membawanya ke kamar mandi. Di sana dia merobek-robek 2 eksemplar. Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Dua eksemplar lagi diletakkan di atas parit dekat tembok kamar mandi.

Sekitar pukul 07.01 Wib, Tommy keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil. Dia membawanya ke lantai III.

Pada pukul 07.30 Wib, Alquran yang dirusak itu ditemukan warga di dalam parit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pengurus masjid.

Aksi Tommy terekam CCTV saat masuk ke masjid itu. Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Bintara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ini pun diringkus dan ditahan, lalu diadili di PN Medan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya