Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Robert Tantular nilai LPS semena-mena ambil alih Bank Century

Robert Tantular nilai LPS semena-mena ambil alih Bank Century Robert Tantular penuhi panggilan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Salah satu pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, menganggap proses pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selepas ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan persetujuan pemberian penambahan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun dalam rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008, semena-mena. Dia juga mempertanyakan mengapa pemerintah bereaksi secepat kilat dalam menangani krisis, dan tidak memberi waktu Bank Century berangsur-angsur normal dan menghindari penarikan dana besar-besaran.

"Mestinya kami diberi waktu dua sampai tiga minggu supaya rush-nya mereda. Supaya bisa memulihkan modal dan kepercayaan masyarakat. Jangan cuma lima hari dan langsung diambil alih," kata Robert saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4).

Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008. Sementara pada 20 sampai 21 November 2008, rapat KSSK memutuskan memberikan bailout Rp 6,7 triliun buat Bank Century.

Robert juga menyatakan tidak pernah tahu ihwal kalkulasi pengambilalihan saham dari para pemegang saham Bank Century kepada LPS. Dia juga kaget ketika LPS mengumumkan menguasai 99,999 persen saham Bank Century, setelah ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik.

Bahkan, lanjut Robert, pihak Bank Indonesia pun secara sepihak memecat seluruh direksi Bank Century, tanpa alasan jelas.

"Mereka juga enggak diperbolehkan kembali ke kantor untuk mengambil barang-barang. Gaji direksi di bulan November 2008 pun belum dibayar sampai sekarang. Kita mau mengadu sama siapa? Kita kan orang kecil," sambung Robert. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century

Selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran

Dari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya