Robin Pattuju Ungkap Alasan Ajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Suap di KPK
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyebut keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus suap penanganan perkara itu menjadi alasan Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arif Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," kata Robin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Kita tahu lah, rekan-rekan. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," tambahnya.
Namun demikian, Robin yang telah membeberkan keterlibatan Lili dengan Arief Aceh merasa keberatan jika sampai saat ini sosok Arief malah tak kunjung pernah diperiksa penyidik KPK.
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Pace itu diperiksa aja enggak pernah," ujar dia.
Padahal, Robin mengklaim jika dirinya yang mengajukan sebagai JC telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik terkait peran Lili yang merekomendasikan pengacara Arief Aceh kepada mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
"Ya saya buka. Sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah. Ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata dia.
"Saya tidak kurang tahu kalau itu (sudah dikembangin penyidik), yang penting sudah saya sampaikan di dalam proses penyidikan dan sidang juga sudah saya sampaikan," tambahnya.
Sedangkan, Robin juga menyinggung soal sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggapnya terlalu rendah terkait pelanggaran kode etik atas pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi guna berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Kalo Bu Lili itu cuma diperiksa di dewas ya hukumannya apa? Cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1.800.000, berapa dia terima penghasilan? puluhan juta," sebutnya.
Sekedar informasi jika permohonan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang dilayangkan Robin Pattuju, karena siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penjelasan Jaksa Soal JC Robin
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak disebutkannya terkait keputusan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju yang hilang dalam pembacaan sidang tuntutan.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan. Lantaran Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (tedakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Maka, Lie mengatakan bila pertimbangan permohonan JC Robin bisa disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena Robin sendiri masih ada perkara lain yang menyakut dirinya, sehingga persoalan JC masih bisa disampaikan
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaKedua tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Selengkapnya