Roby Geisha jalani sidang perdana di PN Denpasar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mulai menyidangkan gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) terkait kepemilikan ganja seberat 1,5 gram.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa Roby dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar, kepada Antara, Rabu (26/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung, Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja itu. Kemudian, teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual barang haram itu.
Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp 1 juta.
Namun, terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp 250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa driver Gojek ke esokan harinya.
Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar, driver Gojek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara, pada 19 November 2015, Pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar, dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Crhistian Halim dengan harga Rp 250 ribu.
"Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 111 Ayat 1. Dan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat 1," kata JPU usai persidangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya