Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA

Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Rohadi yang merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tersebut, Rohadi bersama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono dan hakim ad hoc Julius C Manupapami disebut menerima uang sebesar Rp1.210 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yakni Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie untuk pengurusan perkara Tipikor pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa 'mengurus' perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan Terdakwa," bunyi dakwaan JPU yang dikutip merdeka.com, Selasa (2/2).

Orang lain juga bertanya?

Kasus ini bermula, saat dua anggota DPRD Papua Barat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

"Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus Ijie menjadi 2 tahun penjara. Sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dalam proses kasasi perkara tersebut, pada sekitar September-Oktober 2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie bertemu dengan Julius C Manupapami selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jayapura.

"Menawarkan dapat membantu mengurus melalui 'orang dalam' di Mahkamah Agung agar putusan kasasi nanti bisa bebas. Julius C Manupapami lalu mengajak Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie masing-masing menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (yang belum lama menjabat saat itu)," ucapnya.

"Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di Mahkamah Agung dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius C Manupapami. Bahwa yang dimaksud Sudiwardono sebagai 'teman' yang bisa membantu 'mengurus' perkara pada tingkat kasasi tersebut adalah Terdakwa yang telah dikenalnya sejak tahun 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Sudiwardono juga mengetahui bahwa Terdakwa memiliki hubungan kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," sambungnya.

Selanjutnya, pada bulan berikutnya Sudiwardono menemui terdakwa di PN Jakarta Utara untuk meneruskan permintaan bantuan dari dua anggota DPRD tersebut agar perkaranya dapat diputus bebas pada tingkat kasasi.

"Seraya menjelaskan kasus posisi maupun biaya 'pengurusan' yang akan disiapkan. Terdakwa menyanggupi membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di Mahkamah Agung agar nanti dapat dibebaskan," jelasnya.

"Bahwa untuk biaya 'pengurusan' perkara kasasi oleh Terdakwa di MahkamahAgung, Sudiwardono dan Julius C Manupapami menyampaikan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar yang selanjutnya dipenuhi oleh Robert Melianus Nauw dengan diserahkan kepada Julius C Manupapami secara bertahap," sambungnya.

Proses Pengiriman Uang

Berikut proses pengiriman uang Robert Melianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :- Pada pertengahan bulan Desember 2014, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran rumah makan Talenta Jayapura;- Pada sekitar bulan Maret 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di salah satu kamar hotel Peninsula Jakarta;- Pada awal Agustus 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran bandara Sentani Jayapura

Selain itu Robert Melianus Nauw juga mentransfer sejumlah uang untuk biaya operasional Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 40 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 110 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," sambungnya.

Berikut proses pengiriman uang Jimmy Demianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :

- Setelah melakukan pertemuan dengan SUDIWARDONO pada bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 120 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran (teman/suruhan Jimmy Demianus Ijie) kepada Julius C Manupapami didepan ruko Jayapura (depan Dante Café);- Masih di bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Julius C Manupapami di Hotel Swiss Bell Manokwari;- Sekitar bulan Juli 2015, sebesar Rp 75 juta diserahkan kepada Julius C Manupapami pada saat pertemuan dengan Sudiwardono di Hotel Grand Paragon Jakarta;- Awal bulan Agustus 2015, sebesar Rp 150 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);- Selang 2-3 hari, sebesar Rp 300 juta yang diserahkan langsung di rumah kediaman Julius C Manupapami di daerah Pasir Sentani;- Sekitar tanggal 16 Agustus 2015, sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);- Sekitar tanggal 25 Agustus 2015, sebesar Rp 800 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di Hotel Grand Abe, Abepura;- Sekitar tanggal 10 September 2015, sebesar Rp 250 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik).

"Selain itu Jimmy Demianus Ijie juga beberapakali mentransfer sejumlah uanguntuk 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 125 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 50 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," tambahnya.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk 'mengurus' kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan, dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang kemudian meneruskan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Blak-blakan Terima Insentif hingga Rp100 Juta Per Bulan Jadi Perantara PT RBT dengan PT Timah
Harvey Moeis Blak-blakan Terima Insentif hingga Rp100 Juta Per Bulan Jadi Perantara PT RBT dengan PT Timah

Harvey, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai tidak pasti setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya