Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Rohadi yang merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tersebut, Rohadi bersama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono dan hakim ad hoc Julius C Manupapami disebut menerima uang sebesar Rp1.210 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yakni Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie untuk pengurusan perkara Tipikor pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa 'mengurus' perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan Terdakwa," bunyi dakwaan JPU yang dikutip merdeka.com, Selasa (2/2).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
Kasus ini bermula, saat dua anggota DPRD Papua Barat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
"Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus Ijie menjadi 2 tahun penjara. Sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Dalam proses kasasi perkara tersebut, pada sekitar September-Oktober 2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie bertemu dengan Julius C Manupapami selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jayapura.
"Menawarkan dapat membantu mengurus melalui 'orang dalam' di Mahkamah Agung agar putusan kasasi nanti bisa bebas. Julius C Manupapami lalu mengajak Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie masing-masing menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (yang belum lama menjabat saat itu)," ucapnya.
"Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di Mahkamah Agung dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius C Manupapami. Bahwa yang dimaksud Sudiwardono sebagai 'teman' yang bisa membantu 'mengurus' perkara pada tingkat kasasi tersebut adalah Terdakwa yang telah dikenalnya sejak tahun 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Sudiwardono juga mengetahui bahwa Terdakwa memiliki hubungan kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," sambungnya.
Selanjutnya, pada bulan berikutnya Sudiwardono menemui terdakwa di PN Jakarta Utara untuk meneruskan permintaan bantuan dari dua anggota DPRD tersebut agar perkaranya dapat diputus bebas pada tingkat kasasi.
"Seraya menjelaskan kasus posisi maupun biaya 'pengurusan' yang akan disiapkan. Terdakwa menyanggupi membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di Mahkamah Agung agar nanti dapat dibebaskan," jelasnya.
"Bahwa untuk biaya 'pengurusan' perkara kasasi oleh Terdakwa di MahkamahAgung, Sudiwardono dan Julius C Manupapami menyampaikan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar yang selanjutnya dipenuhi oleh Robert Melianus Nauw dengan diserahkan kepada Julius C Manupapami secara bertahap," sambungnya.
Proses Pengiriman Uang
Berikut proses pengiriman uang Robert Melianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :- Pada pertengahan bulan Desember 2014, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran rumah makan Talenta Jayapura;- Pada sekitar bulan Maret 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di salah satu kamar hotel Peninsula Jakarta;- Pada awal Agustus 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran bandara Sentani Jayapura
Selain itu Robert Melianus Nauw juga mentransfer sejumlah uang untuk biaya operasional Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 40 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 110 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," sambungnya.
Berikut proses pengiriman uang Jimmy Demianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :
- Setelah melakukan pertemuan dengan SUDIWARDONO pada bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 120 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran (teman/suruhan Jimmy Demianus Ijie) kepada Julius C Manupapami didepan ruko Jayapura (depan Dante Café);- Masih di bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Julius C Manupapami di Hotel Swiss Bell Manokwari;- Sekitar bulan Juli 2015, sebesar Rp 75 juta diserahkan kepada Julius C Manupapami pada saat pertemuan dengan Sudiwardono di Hotel Grand Paragon Jakarta;- Awal bulan Agustus 2015, sebesar Rp 150 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);- Selang 2-3 hari, sebesar Rp 300 juta yang diserahkan langsung di rumah kediaman Julius C Manupapami di daerah Pasir Sentani;- Sekitar tanggal 16 Agustus 2015, sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);- Sekitar tanggal 25 Agustus 2015, sebesar Rp 800 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di Hotel Grand Abe, Abepura;- Sekitar tanggal 10 September 2015, sebesar Rp 250 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik).
"Selain itu Jimmy Demianus Ijie juga beberapakali mentransfer sejumlah uanguntuk 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 125 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 50 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," tambahnya.
"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk 'mengurus' kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan, dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang kemudian meneruskan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHarvey, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai tidak pasti setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Selengkapnya