Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 2,25 miliar dibakar di Samarinda

Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 2,25 miliar dibakar di Samarinda Bea Cukai Samarinda musnahkan rokok ilegal. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, pagi tadi memusnahkan barang bukti sitaan tanpa cukai dan barang ilegal, di Samarinda, Kalimantan Timur. Diantaranya, rokok tanpa cukai senilai Rp 2,2 miliar.

"Ini tidak hanya merugikan negara, tapi bagaimana kita menyelamatkan generasi dari konsumsi dan penggunaan barang ilegal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi, di Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madiya Pabean B Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kamis (3/8).

"Selain rokok, juga ada minuman, seks toys, ponsel bekas. Jadi, pabrik-pabrik di Jawa, sudah kita koordinasikan untuk penindakan. Barang-barang ini masuk misal dari kapal-kapal, sejak 2015. Memang, begitu kita tangkap, tidak bisa langsung dimusnahkan. Ada tahap-tahap," ujar Agus.

"Di sini (di Samarinda), adalah daerah pemasaran. Jadi, barang-barang ini diangkut dengan sarana-sarana pengangkut, menggunakan tenaga pengirim, sopir, diangkut pakai truk," tambah Agus.

Pemusnahan mengacu pada surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negaea dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan No S-161/MK.6/KN.5/2017 tanggal 7 Juli 2017 dimusnahkan.

"Barang milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT), barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC-MMA), dan barang kiriman pada kantor pos dan bea cukai Samarinda," terang Agus.

Pemusnahan berlangsung di kantor Bea Cukai Samarinda kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda.

"Berawal dari petugas bea cukai melalukan patroli darat, mengawasi barang kena cukai, dan juga pengawasan lalu lintas barang pada kantor pos melalui Bea Samarinda. Sehingga, dilakukan beberapa penindakan, hingga kita musnahkan," ungkapnya.

Dirinci, barang kena cukai hasil tembakau/rokok sebanyak 22.547 slop terdiri dari 225.470 bungkus atau 4.509.400 batang rokok ragam merek dengan nilai Rp 2.254.700.000 dan potensi kerugian negara sbesar Rp 1.871.401.000

Selain itu juga, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 780 botol berbagai merek dengan nilai barang Rp 277.800.000

Dan juga barang kiriman kantor pos sebanyak 1 bungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream untuk kecantikan, 1 jenis dan 2 karton sex toys, 6 karton telepon selular bekas.

"Tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tapi juga kesehatan. Ini sngat merusak kesehatan," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, yang juga hadir dalam kegiatan pemusnahan itu. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu

Baca Selengkapnya