Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK

Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK Romahurmuziy bebas. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy bebas pada Rabu (29/4) malam ini. Rommy, begitu dia disapa, terlihat keluar meninggalkan Rumah Tahanan KPK pukul 21.30 WIB.

"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, per tanggal 29 april karena per tanggal 28 april sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi. Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata mantan Ketum PPP ini, Rabu (29/4).

Menurut Rommy, sejumlah keputusan hukum yang berhasil diputus belum sepenuhnya berpihak kepadanya. Namun, Rommy menyatakan, kebebasannya itu merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Meski belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya. Yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," jelas dia.

Selain itu, Rommy mengaku mendapat banyak pelajaran selama dipenjara setahun penuh. Sebelum meninggalkan Rutan, dia berjanji akan memperjuangkan hak narapidana yang dirasa kurang layak, seperti makanan dan izin besuk.

"Anggaran diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI, Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup. Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya Covid-19 2 kali sepekan, ini yang perlu di sampaikan," tandas Rommy.

Diketahui, PT DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali menyebut, alasan penuntut umum pada KPK mengajukan kasasi lantaran penuntut umum beranggapan putusan majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.

Ali menyebut, majelis hakim tingkat banding juga tidak mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
75 Quotes Ramadan 2024, Berisi Pesan Sukacita Sambut Bulan Suci
75 Quotes Ramadan 2024, Berisi Pesan Sukacita Sambut Bulan Suci

Saat memasuki bulan Ramadan tahun 2024, quotes-quotes positif untuk menyambutnya patut dibagikan.

Baca Selengkapnya
Berikut ini 8 Potret Nycta Gina dan Rizky Kinos Umrah Bersama Keluarga, Tahun Baru di Tanah Suci
Berikut ini 8 Potret Nycta Gina dan Rizky Kinos Umrah Bersama Keluarga, Tahun Baru di Tanah Suci

Nycta Gina dan Rizky Kinos memilih umrah ke Tanah Suci di momen pergantian tahun. Keduanya mengajak dua buah hatinya untuk beribadah bersama.

Baca Selengkapnya