Romahurmuziy Bebas, KPK Melawan
Merdeka.com - Terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bebas setelah menjalani masa tahanan satu tahun.
Hukuman satu tahun penjara itu dijalani Romahurmuziy alias Rommy setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding diajukannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memangkas hukuman Romi menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Korting hukuman Rommy diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikeluarkan pada Kamis (23/4) lalu. Hampir sepekan kemudian atau tepatnya Rabu (29/4) malam, Rommy akhirnya menghirup udara bebas.
Rommy, keluar meninggalkan Rumah Tahanan KPK pukul 21.30 WIB. Dia mengatakan, sebetulnya keluar tahanan pagi hari namun harus menyelesaikan proses administrasi lebih dulu hingga baru bisa bebas malam hari.
Tak hanya itu, Rommy, pun menanggapi proses hukum diberikan terhadapnya. Dia menilai, sejumlah keputusan hukum yang berhasil diputus belum sepenuhnya berpihak kepadanya. Namun, Rommy menyatakan, kebebasannya itu merupakan berkah di bulan Ramadan.
Selain itu, Rommy mengaku mendapat banyak pelajaran selama dipenjara setahun penuh. Sebelum meninggalkan Rutan, dia berjanji akan memperjuangkan hak narapidana yang dirasa kurang layak, seperti makanan dan izin besuk.
"Anggaran diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI, Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup. Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya Covid-19 2 kali sepekan, ini yang perlu di sampaikan," tandas Rommy.
Kritik Terhadap Korting Hukuman Rommy
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy itu mendapat kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.
"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap Kurnia melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Selain itu, kata dia, vonis terhadap Rommy tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua Umum partai politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, yang divonis 18 tahun penjara. Kemudian Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dihukum 14 tahun penjara. Lalu Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP yang divonis 10 tahun penjara. Serta Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang diganjar hukuman 15 tahun penjara).
Seharusnya, ucap dia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Ia mengatakan vonis rendah semacam ini bukan lagi hal baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
KPK Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak tinggal diam menanggapi korting hukuman diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.
"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, (29/4) malam.
Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya. Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy.
Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Maka dari itu, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya