Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun, Tak Sebanding dengan Penderitaan Novel Baswedan

Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun, Tak Sebanding dengan Penderitaan Novel Baswedan Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Sebab, tuntutan itu tergolong ringan dibanding penderitaan yang dialami Novel.

"Sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI saya menganggap tuntutan 1 tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6).

Menurut Habiburokhman, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel jauh lebih ringan dibandingkan kasus serupa di PN Denpasar dituntut 3,5 tahun, PN Bengkulu dituntut 10 tahun, dan PN Pekalongan juga dituntut 10 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas." kata Habiburokhman.

Habiburokhman berharap, hakim bisa membuat keputusan yang adil. Selain itu, Habiburokhman mengatakan akan membawa hal ini saat rapat kerja bersama Jaksa Agung mendatang.

"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ucapnya.

"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," lanjut Habiburokhman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Panas! Dengar Pengakuan Korban Ronald Tannur
VIDEO: Komisi III Panas! Dengar Pengakuan Korban Ronald Tannur "Saya Tak Tahu Salah Apa"

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Terbaru Rieke 'Oneng' Bukti Terang Ronald Tannur Keji di Kasus Dini, Hakim Tak Tenang!
VIDEO: Kejutan Terbaru Rieke 'Oneng' Bukti Terang Ronald Tannur Keji di Kasus Dini, Hakim Tak Tenang!

Rieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini "Ini Hakim Sakit!"

Sahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sahroni DPR Tak Habis Pikir Ronald Tannur Bebas
VIDEO: Sahroni DPR Tak Habis Pikir Ronald Tannur Bebas "Kemana Muka Kita, Hakim Serusak Ini!"

Ahmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur

Baca Selengkapnya