Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit
Merdeka.com - Satu terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier, Muhammad Al Zahra alias Zoya, Rosadih dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu paling tinggi dibanding lima terdakwa lain 10-11 tahun penjara.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rudi Pradisetya mengatakan, terdakwa Rosadih dianggap berbelit dalam memberikan keterangan selama mengungkap fakta persidangan.
"Tidak berterus terang, dari mulai penyidikan sampai penuntutan berbeda keterangan," kata Rudi usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi-saksi menyatakan bahwa Rosadih melakukan pembakaran juga menendang korban," kata dia.
Alasan lain Jaksa Penuntut Umum menuntut lebih tinggi sesuai dengan ancaman pada pasal 170 KUHP, kata dia, keterangan yang diberikan tidak ada yang meringankan. Ini berbeda dengan lima terdakwa yang telah mengakui dan berterus terang.
Kuasa hukum terdakwa Rosadih, Robinson Samosir mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menuntut kliennya dengan 12 tahun penjara.
"Korban meninggal dunia bukan karena dibakar, tetapi karena pukulan benda tumpul sebelum dibakar," kata Robinson.
Itu dibuktikan dari hasil visum et repertum kepolisian yang juga digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut dia, sampai saat ini pelaku pemukulan sampai menyebabkan korban tewas belum tertangkap oleh kepolisian.
"Kami akan pleidoi, bahwa klien kami tidak melakukan sebab kematian kepada korban," katanya.
Orangtua terdakwa Zulkafli Alkausari (27), Marzuki (52) mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut. Sebab, anaknya dalam kasus itu hanya menginjak sekali. Namun, dituntut hingga 11 tahun penjara.
"Tidak adil ini, sangat berat. Saya menuntut keadilan. Bukan pembunuh anak saya," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya