Roy Suryo Belum Terima Surat Mediasi Polisi Terkait Laporan Terhadap Lucky Alamsyah
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghormati proses yang akan dilakukan polisi terkait laporan dibuatnya terhadap artis Lucky Alamsyah. Polda Metro Jaya sebelumnya akan melakukan proses mediasi terkait laporan pencemaran nama baik dilakukan Lucky Alamsyah yang dilayangkan Roy Suryo.
"Sementara belum (ada surat undangan mediasi). Namun prinsipnya saya menghormati semua proses yang akan dilaksanakan oleh Polda Metro tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Kendati belum menerima surat media dari polisi, Roy Suryo mengaku akan lebih dulu melihat sejumlah poin klarifikasi dilakukan Lucky Alamsyah. "Hanya besok tim hukum akan melihat dulu poin-poin klarifikasi yang sudah dia sampaikan," ujar dia.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
Polisi sedang menyusun jadwal untuk mempertemukan artis Lucky Alamsyah dengan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Upaya ini dilakukan guna menyelesaikan kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo sebelumnya memperkarakan postingan artis Lucky Alamsyah di akun instagram. Roy menuding unggahan Lucky ihwal kronologi kecelakaan mengandung unsur hoaks atau bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik dalam hal ini mengedepankan pendekatan mediasi. Sebagaimana arahan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram.
Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
"Ke depan kita akan melakukan untuk memediasi mereka, kaitan dengan instruksi Kapolri itu loh," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Yusri menerangkan, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah telah diperiksa oleh penyidik beberapa waktu lalu. Begitu pun dengan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Selanjutnya penyidik melakukan mediasi."Iya akan kita mediasi antara terlapor dan pelapor," tandas dia.
Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021.
Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya