Rp 2,8 T duit bandar narkoba Poni Chandra ada di 32 bank luar negeri
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,6 triliun yang diduga kuat berkaitan dengan bisnis narkoba skala besar. Sebanyak Rp 2,8 triliun, diketahui milik terpidana mati kasus narkoba Poni Chandra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan jika transaksi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014-2015. Sebagian besar uang itu dialirkan Poni ke luar negeri.
"Rp 2,8 triliun kami berkesimpulan perdagangan narkoba. Kemudian uang ini semuanya tidak disimpan dalam negeri. Uang itu tersebar ke 32 bank dan perusahaan di luar negeri," kata Arman di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (19/8).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Bahkan, Arman mengklaim jika BNN sudah mendapatkan data 32 bank dan perusahaan tersebut. Hanya saja, pihak BNN tidak bisa berbuat banyak lantaran adanya aturan dari pihak otoritas negara lain.
"Karena ini menyangkut keamanan dan pelayanan di negara lain," ujar dia.
Arman menutup rapat-rapat informasi negara mana yang dijadikan tempat persembunyian uang Poni. Dia berdalih, informasi itu bisa memicu polemik baru.
"Negara ada, bahkan lengkap dengan nomor rekening dan perusahaan. Ini bersinggungan dengan otoritas negara lain, sehingga tidak boleh dijelaskan. Namun mayoritas penyimpanan ada di negara Asia," tutur dia.
Kendati begitu, Arman mengklaim sudah berkoordinasi dengan polisi luar negeri untuk menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
"Sebagian daftar sudah diberikan kepada penegakan hukum dalam kapasitas masalah money laundry. Semoga ada tindak lanjut dari negara-negara itu," tandas Arman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPolri bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memburu Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaAngela Lee diperiksa penyidik hanya baru sebatas sebagai saksi atas perkara TPPU Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya