Rp 300 juta & USD 10 ribu disita dari Kadis Penanaman Modal Bandung
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandung Dandan Riza Wardana. Hasil dari operasi tangkap tangan itu kepolisian mengamankan uang Rp 300 juta dan USD 10.000 .
Selain duit, kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen yang dibawa di Kantor DPMPTSP, di Jalan Cianjur Kota Bandung dan di mobil pribadi Dandan.
"Tadi di bawah pimpinan Kasat Serse Melakukan OTT kepala dinas salah satu bagian perizinan di Kota Bandung. Barbuk disita Rp 300 juta dan10 ribu USD," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1) malam.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
Menurut dia, Dandan ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di Jalan H Zamzam Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (27/1) pukul 18.00 WIB Dandan saat itu baru pulang dari tempatnya bekerja. Dari penangkapan itulah kepolisian langsung melakukan pengembangan.
Disinggung atas kasus yang mendera Dandan, kepolisian masih perlu mendalaminya kembali. "Masih didalami gratifikasi atau pungli. Tunggu hasil pemeriksaan Reskrim," ujarnya.
Selain itu, mengenai status hukum Dandan baru akan dilakukan besok usai pemeriksaan 1 X 24 jam yang dilakukan penyidik.
"Masih (saksi) sekarang pemeriksaan. Mungkin besok kita rilis perkembangannya bagaimana," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam OTT,
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT tersebut sudah didahului dengan proses Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.
Baca SelengkapnyaSebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya