Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rp20 Miliar Winda Earl Raib, Polisi Temukan Kacab Maybank Gunakan Dana untuk Asuransi

Rp20 Miliar Winda Earl Raib, Polisi Temukan Kacab Maybank Gunakan Dana untuk Asuransi Maybank. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, tersangka kasus raibnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Dalam pengakuannya, ada aliran dana senilai Rp6 miliar yang digunakan ke asuransi PT Prudential Life Assurance.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyampaikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ke pihak Prudential.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan, semua yang terkait akan dikroscek, diambil keterangannya secara objektif," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Orang lain juga bertanya?

Helmy menuturkan, tersangka AT mengaku menggunakan uang Winda untuk asuransi pribadinya.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka," jelas dia.

AT juga membuat asuransi Prudential atas nama ayah Winda yakni Herman Lunardi. Nilai asuransinya sendiri mencapai Rp4,8 miliar.

"Pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ucap Helmy.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial AT. Pemeriksaan dilakukan pada 16 November 2020 kemarin. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah dilakukan AT.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Maybank. Jadi kemarin 16 November 2020, penyidik telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan tersangka AT di rutan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Pemeriksaan terhadap AT dilakukan selama 15 jam pada Senin 16 November 2020 mulai pukul 12.00 hingga pukul 03.00 WIB, Selasa 17 November 2020. "Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 12.00-03.00 Wib dan dicecar dengan 37 pertanyaan. Tentunya penyidik menanyakan terkait dengan temuan-temuan dan fakta-fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan kroscek terhadap tersangka," ujarnya.

Namun, jenderal bintang satu ini tidak menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selama 15 jam tersebut. Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial AT sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya

Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Prudential Klaim Masih Unggul di Industri Asuransi
Prudential Klaim Masih Unggul di Industri Asuransi

Kepemimpinan di industri asuransi didukung oleh kinerja bisnis yang solid.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten
Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya