RS Elisabeth Bekasi tak gentar hadapi gugatan pasien vaksin palsu
Merdeka.com - Rumah Sakit Elisabeth, Bekasi, siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang terpapar vaksin palsu. Langkah gugatan di pengadilan dirasa lebih tepat guna menyelesaikan masalah ini.
"Lebih bagus diselesaikan di pengadilan, apapun putusan pengadilan harus dipatuhi," kata Azaz Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum Rumah Sakit Elisabeth Bekasi, kepada merdeka.com, Rabu (5/10).
Menurut dia, penyelesaian persoalan kasus vaksin palsu memang seharusnya diselesaikan di meja hijau. Soalnya, jika diselesaikan dengan argumen dikhawatirkan malah terjadi tindakan anarkis.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Apa itu vaksin kanker Rusia? Vaksin kenker berteknologi mRNA ini diklaim tidak hanya mampu menekan pertumbuhan tumor, tetapi juga mencegah penyebarannya (metastasis).
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Bagaimana vaksin kanker ini bekerja? Putin menyatakan keyakinannya bahwa vaksin tersebut, bersama dengan obat imunomodulator generasi baru, akan segera menjadi bagian integral dari terapi individual yang efektif.
"Mencari keadilan ya di pengadilan, bukan membuat pengadilan sendiri. Makanya kami mendukung penyelesaian diselesaikan di pengadilan," ujar Tigor.
Tigor menambahkan, berdasarkan daftar rumah sakit, ada sekitar 125 bayi terpapar vaksin palsu. Menurut dia, mereka yang terpapar sudah diundang Satgas Vaksin Palsu Kementerian Kesehatan untuk vaksin ulang. Hanya saja, tak semua bersedia vaksin ulang.
"Ada sekitar 120-an yang datang memenuhi undangan, sisanya memilih vaksin sendiri. Itu merupakan hak mereka," kata dia.
Seperti diberitakan, sebanyak 12 pasien terpapar vaksin palsu di RS Elisabeth, Bekasi, mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/10). Mereka menuntut kerugian materil sebesar Rp 50 juta, dan immateril sebesar Rp 50 miliar lebih.
Adapun, para tergugat antara lain; Rumah Sakit Elisabeth, direktur utama RS Elisabeth, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, IDI, dan distributor vaksin palsu CV Azka Medika. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor akan menanggung biaya tes DNA untuk pasien B demi mengungkap dugaan bayi tertukar di RS Sentosa Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaRezky Aditya dan Citra Kirana berharap agar kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Baca SelengkapnyaIbu Siti mengadu ke Polres Bogor. Dia berharap masalah yang menimpa segera terselesaikan.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaTertukarnya kedua bayi pasien itu telah terbukti dari hasil DNA.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di sebuah rumah sakit (RS) kawasan Cempaka Putih.
Baca SelengkapnyaPihak Dinkes Kabupaten Bogor akan mempertemukan kedua keluarga dan mengecek dugaan kelalaian rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPerundungan atau bullying dokter senior terhadap juniornya ramai dibahas belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya