Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RS Polri Ungkap Kondisi Yahya Waloni: Relatif Membaik, Sudah Bisa Diajak Bicara

RS Polri Ungkap Kondisi Yahya Waloni: Relatif Membaik, Sudah Bisa Diajak Bicara Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Muhammad Yahya Waloni, tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat beberapa hari lalu akibat sakit pembengkakan jantung.

Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto mengatakan, saat ini kondisi Yahya Waloni masih dalam perawatan. Namun lebih membaik.

"Relatif membaik mas," kata Yayok kepada merdeka.com, Minggu (29/8).

Orang lain juga bertanya?

Dia juga menyampaikan, kalau Yahya Waloni telah bisa diajak berbicara. Yahya Waloni saat ini berada di ruang perawatan tahanan.

Lebih lanjut terkait kapan Yahya Waloni akan diserahkan ke Mabes Polri, ia mengaku belum tahu. Namun apabila sudah stabil akan segera diserahkan.

"Bila sudah stabil terus mas," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak napas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak napas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Busyro Muqoddas
3 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Busyro Muqoddas

Busyro Muqqodas dilarikan ke rumah sakit karena terserang gejala stroke ringan.

Baca Selengkapnya
Sultan, Korban Jeratan Kabel Semrawut di Jalan Akhirnya Bisa Bicara Lagi
Sultan, Korban Jeratan Kabel Semrawut di Jalan Akhirnya Bisa Bicara Lagi

Kondisi pemuda korban terjerat kabel fiber optil, Sultan Rif'at Alfatih kian membaik.

Baca Selengkapnya
Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Sudah Bisa Bicara Usai Jalani Perawatan 245 Hari
Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Sudah Bisa Bicara Usai Jalani Perawatan 245 Hari

Fatih menyampaikan kondisinya saat ini masih terus menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Kondisi Terkini Luhut di RS Singapura
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Kondisi Terkini Luhut di RS Singapura

Sudah hampir sebulan Menko Luhut dirawat di Singapura,

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Luhut Nyaris Sebulan Dirawat di Singapura: Rambutnya Kini Tampak Memutih
Potret Terbaru Luhut Nyaris Sebulan Dirawat di Singapura: Rambutnya Kini Tampak Memutih

Dia menjelaskan, alasan dirinya dirawat di Singapura. Luhut mengaku awalnya dia dirawat di RS Medistra dan RSPAD Gatot Subroto.

Baca Selengkapnya