RSKO Cibubur Bungkam Soal Beredar Surat Tes Urine Andi Arief Negatif
Merdeka.com - Surat hasil laboratorium Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, beredar di media sosial. Dalam kop surat tertulis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pihak RSKO pun enggan memberikan penjelasan secara gamblang terkait isi surat tersebut lantaran dikekang Undang-Undang Kesehatan.
"Terkait pemberitaan media sosial hasil pemeriksaan urine di RSKO yang hasilnya negatif kami tidak bisa mengkonfirmasi dokumen tersebut karena itu bagian dari dokumen rekam medik yang harus dijaga kerahasiannya antara rumah sakit dan pasien," kata Direktur Utama, dr. Azhar Jaya, kepada awak media, Senin (11/3).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang dapat ikut pemeriksaan? Masyarakat, khususnya para lansia bisa mendatangi unit kerja BRI yang telah ditentukan dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas kesehatan.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Azhar membenarkan, Andi Arief melakukan serangkaian tes urine Jumat, 8 Maret 2019 sekira pukul 14.50 WIB. Andi didampingi pengacara dan seorang penyidik Bareskrim.
Saat itu Andi Arief datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum
"Sesuai prosedur yang ada kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat pengantar dari lembaga hukum yang dikirim ke kami. Kemudian kami buat surat terima berita serah terima. Tapi kemarin tidak, maka beliau statusnya adalah pasien sukarela yang sama dengan pasien pada umumnya," ucap dia.
Sehingga, Azhar menambahkan, jikalau pasien menyampaikan ke publik maka menjadi tanggung jawab pasien.
"Jadi saudara AA mengupload di sosial medianya hasil pemeriksaan kami itu menjadi tanggung jawab pasien sendiri," ucap dia.
Ia menyatakan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 dijelaskan pemeriksaan bagian dari rekam medik dan itu harus dilindungi oleh rumah sakit, dan hanya bisa diberikan kepada pasien atau ke pihak lain untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi kalau misalnya pembuktian dan sebagainya maka kami bisa membuka dokumen tersebut. Namun karena saudara AA adalah pasien, maka dalam tanda kutip membuka hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi beliau," ucap dia.
Surat hasil lab Andi Arief ©2019 Liputan6.com
"Dan kami dalam tanda kutip tidak melanggar UU yang ada. Jadi kami tidak bisa tuntut dalam tanda kutip membocorkan hasil pemeriksaan. Saya tidak dalam kapasitas memastikan hasil pemeriksaan benar atau tidak, tapi tanyakan kepada beliau. Jadi begini, tidak mengacu kasus AA," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak Universitas Diponegoro (Undip) mengaku terbuka dengan upaya investigasi dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaKemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin buka suara usai dilaporkan ke polisi terkait kematian dr Aulia Risma.
Baca Selengkapnya