Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RSKO Cibubur Bungkam Soal Beredar Surat Tes Urine Andi Arief Negatif

RSKO Cibubur Bungkam Soal Beredar Surat Tes Urine Andi Arief Negatif Konpers Terkait Surat Tes Urine Andi Arief Negatif. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Surat hasil laboratorium Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, beredar di media sosial. Dalam kop surat tertulis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pihak RSKO pun enggan memberikan penjelasan secara gamblang terkait isi surat tersebut lantaran dikekang Undang-Undang Kesehatan.

"Terkait pemberitaan media sosial hasil pemeriksaan urine di RSKO yang hasilnya negatif kami tidak bisa mengkonfirmasi dokumen tersebut karena itu bagian dari dokumen rekam medik yang harus dijaga kerahasiannya antara rumah sakit dan pasien," kata Direktur Utama, dr. Azhar Jaya, kepada awak media, Senin (11/3).

Azhar membenarkan, Andi Arief melakukan serangkaian tes urine Jumat, 8 Maret 2019 sekira pukul 14.50 WIB. Andi didampingi pengacara dan seorang penyidik Bareskrim.

Saat itu Andi Arief datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum

"Sesuai prosedur yang ada kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat pengantar dari lembaga hukum yang dikirim ke kami. Kemudian kami buat surat terima berita serah terima. Tapi kemarin tidak, maka beliau statusnya adalah pasien sukarela yang sama dengan pasien pada umumnya," ucap dia.

Sehingga, Azhar menambahkan, jikalau pasien menyampaikan ke publik maka menjadi tanggung jawab pasien.

"Jadi saudara AA mengupload di sosial medianya hasil pemeriksaan kami itu menjadi tanggung jawab pasien sendiri," ucap dia.

Ia menyatakan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 dijelaskan pemeriksaan bagian dari rekam medik dan itu harus dilindungi oleh rumah sakit, dan hanya bisa diberikan kepada pasien atau ke pihak lain untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi kalau misalnya pembuktian dan sebagainya maka kami bisa membuka dokumen tersebut. Namun karena saudara AA adalah pasien, maka dalam tanda kutip membuka hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi beliau," ucap dia.

surat hasil lab andi arief

Surat hasil lab Andi Arief ©2019 Liputan6.com

"Dan kami dalam tanda kutip tidak melanggar UU yang ada. Jadi kami tidak bisa tuntut dalam tanda kutip membocorkan hasil pemeriksaan. Saya tidak dalam kapasitas memastikan hasil pemeriksaan benar atau tidak, tapi tanyakan kepada beliau. Jadi begini, tidak mengacu kasus AA," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Aktivitas Klinis Dekan FK Dihentikan Sementara Buntut Kematian Dokter PPDS, Begini Reaksi Undip
Aktivitas Klinis Dekan FK Dihentikan Sementara Buntut Kematian Dokter PPDS, Begini Reaksi Undip

Undip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda Tewas Diduga Korban Bully, Undip: Kaprodi hingga 9 Teman Angkatan sudah Diperiksa
Dokter Muda Tewas Diduga Korban Bully, Undip: Kaprodi hingga 9 Teman Angkatan sudah Diperiksa

Pihak Universitas Diponegoro (Undip) mengaku terbuka dengan upaya investigasi dari semua pihak.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip
Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip

Kemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia, Ini Respons Menkes
Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia, Ini Respons Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara usai dilaporkan ke polisi terkait kematian dr Aulia Risma.

Baca Selengkapnya