Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial UM (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diciduk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar. Juru bicara Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, mengatakan kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2021.
"Korban masih pelajar berumur 14 tahun," katanya, Rabu (21/7).
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, aksi rudakpaksa itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Selama Maret 2021 tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban. Usai melakukan perbuatannya, UM memberi uang Rp 5 ribu kepada korban," ungkap Dahlan.
Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka terungkap usai orang tua korban curiga terhadap korban lantaran perubahan perilaku anaknya. Lalu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," jelas Dahlan.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin 19 Juli 2021. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Lalu, paling lama 15 tahun," pungkas Dahlan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya