Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara

Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara Sidang Rudi Rubiandini. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama  tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti bersalah dalam tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.

Ditemui usai sidang, Rudi sepertinya enggan menanggapi tuntutan jaksa. Dia menyatakan tugasnya sebagai terdakwa sudah berakhir buat menjelaskan pokok perkara.

"Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum. Untuk menjelaskan fakta hukum, saya minta penasehat hukum saya menyampaikan," kata Rudi kepada awak media usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).

Sementara itu, kuasa hukum Rudi, Rusdi Abu Bakar, mengatakan siap memaparkan pembelaan buat kliennya pada persidangan akan datang. Dia berharap majelis hakim bakal memutus perkara dengan adil.

Menurut Rusdi ihwal pasal dalam tuntutan jaksa, dia menampik kliennya terlibat dalam pengubahan tender. Dia juga menyangkal semua kesaksian Deviardi, dan mengatakan kliennya sudah melarang pelatih golf itu menerima pemberian apapun, apalagi jika sampai memeras dan menjanjikan sesuatu.

Sidang Rudi bakal dilanjutkan pada Selasa (15/4) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP