Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti bersalah dalam tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.
Ditemui usai sidang, Rudi sepertinya enggan menanggapi tuntutan jaksa. Dia menyatakan tugasnya sebagai terdakwa sudah berakhir buat menjelaskan pokok perkara.
"Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum. Untuk menjelaskan fakta hukum, saya minta penasehat hukum saya menyampaikan," kata Rudi kepada awak media usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Sementara itu, kuasa hukum Rudi, Rusdi Abu Bakar, mengatakan siap memaparkan pembelaan buat kliennya pada persidangan akan datang. Dia berharap majelis hakim bakal memutus perkara dengan adil.
Menurut Rusdi ihwal pasal dalam tuntutan jaksa, dia menampik kliennya terlibat dalam pengubahan tender. Dia juga menyangkal semua kesaksian Deviardi, dan mengatakan kliennya sudah melarang pelatih golf itu menerima pemberian apapun, apalagi jika sampai memeras dan menjanjikan sesuatu.
Sidang Rudi bakal dilanjutkan pada Selasa (15/4) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya