Rudiantara sebut transportasi online bisa tak diizinkan
Merdeka.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dipersilakan melarang aplikasi transportasi berbasis aplikasi. Ini bisa dilakukan lantaran tiap daerah mempunyai kewenangan dalam memutuskan kebijakan di daerahnya.
"Kalau daerah memang tidak ada izin untuk aplikasi angkutan online maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Senin (24/10).
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Provinsi, tetapi kalau itu aplikasi online itu independen. Tergantung diberikan apa tidak izinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," tambahnya.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sehingga, kata dia, transportasi berbasis aplikasi bisa ditutup bila Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan izin.
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Kadishubkominfo Bali, Ir. Ketut Artika, MT menyatakan pihaknya sudah meminta dan mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak tanggal 7 Maret 2016, namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak.
Ini dikarenakan pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali hingga kini tidak jelas. Padahal berkali-kali ribuan sopir transportasi lokal Bali demo dan mempertanyakan sikap tegas Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional transportasi berbasis aplikasi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPenggunaan VPN gratis akan dibatasi demi menekan kebiasaan orang-orang yang suka judi online.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaPro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaPlatform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca Selengkapnya