Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah, Produksi dan Peredaran Meterai Palsu Terbongkar

Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah, Produksi dan Peredaran Meterai Palsu Terbongkar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti meterai palsu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam orang terkait kasus pembuatan dan peredaran meterai palsu. Seorang pelaku masih diburu petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, kasus pemalsuan bea pajak dalam bentuk lembaran meterai itu terungkap dari adanya informasi awal mengenai adanya pengiriman meterai palsu melalui terminal kargo Bandara Soetta.

"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," ucap Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3).

Orang lain juga bertanya?

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka di antaranya SRL selaku pemilik percetakan, WID selaku penjual dan pengirim, SNK pekerja percetakan, BST pembeli meterai palsu, HND penyedia foil hotprint (hologram), dan ASL pemilik akun online shop yang juga suami tersangka WID. Seorang pelaku yang masih diburu petugas berinisial MSR.

Yusri menegaskan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya mendapati satu blok berisi lembaran meterai nilai Rp 6.000 dan Rp 10 ribu.

Yusri mengungkapkan, atas perbuatan pidana pemalsuan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

"Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ucap Yusri.

Tersangka mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen negara selama kurang lebih 3,5 tahun. Sebelumnya mereka memalsukan dan mengedarkan lembaran meterai dengan nilai Rp 6.000.

Direktur Humas Dirjen Pajak, Nelmardin Noer yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang telah berhasil mengungkap produksi dan distribusi dari meterai palsu itu.

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk pembiayaan negara dan pembangunan negara," ucap dia.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pakai Merek Antam Secara Ilegal
Bertambah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pakai Merek Antam Secara Ilegal

Produksi logam mulia yang dilekatkan merek Antam secara ilegal mencapai 109 ton.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong

Bareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.

Baca Selengkapnya