Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah, Produksi dan Peredaran Meterai Palsu Terbongkar
Merdeka.com - Tim dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam orang terkait kasus pembuatan dan peredaran meterai palsu. Seorang pelaku masih diburu petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, kasus pemalsuan bea pajak dalam bentuk lembaran meterai itu terungkap dari adanya informasi awal mengenai adanya pengiriman meterai palsu melalui terminal kargo Bandara Soetta.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," ucap Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka di antaranya SRL selaku pemilik percetakan, WID selaku penjual dan pengirim, SNK pekerja percetakan, BST pembeli meterai palsu, HND penyedia foil hotprint (hologram), dan ASL pemilik akun online shop yang juga suami tersangka WID. Seorang pelaku yang masih diburu petugas berinisial MSR.
Yusri menegaskan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya mendapati satu blok berisi lembaran meterai nilai Rp 6.000 dan Rp 10 ribu.
Yusri mengungkapkan, atas perbuatan pidana pemalsuan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.
"Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ucap Yusri.
Tersangka mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen negara selama kurang lebih 3,5 tahun. Sebelumnya mereka memalsukan dan mengedarkan lembaran meterai dengan nilai Rp 6.000.
Direktur Humas Dirjen Pajak, Nelmardin Noer yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang telah berhasil mengungkap produksi dan distribusi dari meterai palsu itu.
"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk pembiayaan negara dan pembangunan negara," ucap dia.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaProduksi logam mulia yang dilekatkan merek Antam secara ilegal mencapai 109 ton.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca Selengkapnya