Rugikan Negara Rp432 Miliar, 12 Penadah Batubara Ilegal di Sumsel Ditutup
Merdeka.com - Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel menutup 12 tempat penampungan batubara ilegal di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Mereka menampung batubara dari penambangan ilegal di Tanjung Enim, Muara Enim.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, negara dirugikan Rp432 miliar dari para penadah itu. Selain itu, langkah penutupan ini dianggap solusi mencegah menjamurnya penambangan ilegal.
"12 penadah itu sudah terbukti melanggar aturan, mereka ilegal dan menampung batubara dari penambangan ilegal," ungkap Robert, Jumat (30/8).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
Menurut dia, langkah ini tepat karena penutupan harus dilakukan dari hulunya, bukan semata-mata dari hilir atau penambangan. Penambang ilegal akan sulit bahkan tidak bisa menjual hasil tambangnya jika tidak ada lagi penampungnya.
"Percuma tutup penambang tapi penadah tidak diapa-apain, karena penambang bisa saja mencari akal agar bisa menambang lagi. Tapi kalau penadahnya ditutup, ke mana lagi penambang menjualnya," ujarnya.
Meski begitu, dia menambahkan, ada modus penambang ilegal menjual langsung ke pulau Jawa melalui jalur darat. Batubara diangkut truk dan dikirim ke penampungan di Lampung sebelum menyeberang ke Jawa.
"Itu hasil investigasi kita di lapangan," kata dia.
Dijelaskannya, penambangan ilegal di Sumsel terdapat delapan lokasi. Aktivitas mereka berpotensi merugikan negara sebesar Rp432 miliar.
"Kami minta pihak terkait seperti KSOP dan pelabuhan melarang angkutan batubara tak punya dokumen menyeberang, terutama di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni," ujar Robert.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya