Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang

Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang Ruhut Sitompul diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menuding bahwa Komisi Yudisial diisi oleh orang-orang yang tak kompeten di bidang hukum. Hal tersebut guna menanggapi rekomendasikan skorsing enam bulan dari KY kepada Hakim Sarpin Rizaldi atas temuan pelanggaran etik ringan saat pimpin praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kembali ke KY-nya, Enggak usah ajarin ikan berenang lah. Ya orang-orang di KY itu enggak pernah di pengadilan, rata-rata kita tahu mereka kan bukan orang karier," kata Ruhut di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Hasil pleno yang dihadiri tujuh KY menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan pada Mahkamah Agung. Isinya mengenai rekomendasi KY berupa sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin. Namun Ruhut yakin bahwa MA akan mengabaikan rekomendasi KY tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Saya rasa itu akan ditolak oleh MA. Jadi sebenarnya saya enggak setuju dengan apa yang dilakukan Komisi Yudisial, jujur saya katakan," tuturnya.

Ruhut menjelaskan pula bahwa Sarpin sebenarnya tidak bersalah. Sedangkan pengawas eksternal pengadilan berupa KY tersebut tidak berhak mengajukan sanki ke MA untuk menjerat Sarpin.

"Apa salahnya Sarpin? Itu terobosan yang lihat sekarang sudah berapa praperadilan. Karena itu KY enggak ngerti kali ye? Pasti ditolak dan ini saya yakin pasti ditolak. Sudah deh, Sarpin sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, alasan lain dari KY adalah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.

Di sisi lain Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Alasan Sarpin, Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab dia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu 2003-2006.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya