Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menuding bahwa Komisi Yudisial diisi oleh orang-orang yang tak kompeten di bidang hukum. Hal tersebut guna menanggapi rekomendasikan skorsing enam bulan dari KY kepada Hakim Sarpin Rizaldi atas temuan pelanggaran etik ringan saat pimpin praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kembali ke KY-nya, Enggak usah ajarin ikan berenang lah. Ya orang-orang di KY itu enggak pernah di pengadilan, rata-rata kita tahu mereka kan bukan orang karier," kata Ruhut di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Hasil pleno yang dihadiri tujuh KY menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan pada Mahkamah Agung. Isinya mengenai rekomendasi KY berupa sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin. Namun Ruhut yakin bahwa MA akan mengabaikan rekomendasi KY tersebut.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
"Saya rasa itu akan ditolak oleh MA. Jadi sebenarnya saya enggak setuju dengan apa yang dilakukan Komisi Yudisial, jujur saya katakan," tuturnya.
Ruhut menjelaskan pula bahwa Sarpin sebenarnya tidak bersalah. Sedangkan pengawas eksternal pengadilan berupa KY tersebut tidak berhak mengajukan sanki ke MA untuk menjerat Sarpin.
"Apa salahnya Sarpin? Itu terobosan yang lihat sekarang sudah berapa praperadilan. Karena itu KY enggak ngerti kali ye? Pasti ditolak dan ini saya yakin pasti ditolak. Sudah deh, Sarpin sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, alasan lain dari KY adalah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.
Di sisi lain Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Alasan Sarpin, Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab dia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu 2003-2006.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya