Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut: Koruptor, Angie pantas dihukum 12 tahun penjara

Ruhut: Koruptor, Angie pantas dihukum 12 tahun penjara Angie dan Miranda. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai putusan hakim Mahkamah Agung menghukum 12 tahun penjara kepada Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie, sudah tepat. Menurut Ruhut, hukuman itu pantas diberikan bagi koruptor untuk menimbulkan efek jera.

"Keputusan hakim agung itu memang sudah benar. Biar jadi efek jera bagi koruptor lainnya," ujar Ruhut di Jakarta, Jumat (22/11).

Walaupun Angie merupakan sesama kader Partai Demokrat, lanjut Ruhut, hukum tak pandang bulu. Menurut Ruhut, percuma saja pihak Angie mengajukan kasasi karena hukuman sudah diputus hakim.

Orang lain juga bertanya?

"Mau lawyernya Superman pun, kalo sudah diputuskan, akan percuma saja kasasinya," jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya