Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut sebut desakan agar Ahok segera ditahan adalah keliru

Ruhut sebut desakan agar Ahok segera ditahan adalah keliru Ahok tiba di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok tiba didampingi tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok-Djarot.

Jubir Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menyebut desakan agar Ahok segera ditahan merupakan hal yang keliru. Menurutnya, satu perkara tidak bisa disamakan dengan perkara lainnya.

"Saya ini 40 tahun menjadi advokat, tegas saya katakan satu case tidak boleh disamakan dengan case yang lain, apa lagi subjektifitas dari reserse," kata Ruhut di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Orang lain juga bertanya?

Selain subjektifitas, lanjut Ruhut, penahanan tidak dilakukan karena penyidik melihat Ahok tidak akan menghalangi proses penyidikan dalam hal ini calon petahana itu dinilai kooperatif.

"Ahok sangat kooperatif, belum dipanggil saja dia sudah diperiksa 22 pertanyaan," ujar dia.

"Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ditangan Mabes Polri. Ketiga, tidak akan melarikan diri. Jadi enggak usah khawatir. Kita semua patuh kepada hukum," timpalnya.

Di sisi lain, Ruhut bersama dengan tim pemenangan lainnya menghormati keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Politikus Demokrat ini pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan Ahok adalah bukti Indonesia negara hukum.

"Jadi kawan-kawan apapun pemeriksaan Ahok sebagai tersangka Indonesia negara hukum, kami hormati Pak Kapolri Pak Tito, kami hormati Pak Ari Dono sebagai komando reskrim, begitu juga tim pemeriksaa dan juru bicara Pak Boy," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ruhut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mendukung Ahok meski menyandang status tersangka. Mereka yang disebut di antaranya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Ketua Umum Hanura Wiranto.

"Tidak bisa menciderai Ahok-Dajrot dia tetap ikut Pilkada 15 februari 2017, siapa pun tidak bisa menghalangi kita negara hukum," pungkas Ruhut.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres
Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif

Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah

Dengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK
VIDEO: Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK

Saldi mengakui permohonan dalam gugatan secara kasat mata mencontohkan kesuksesan Wali Kota Solo Gibran.

Baca Selengkapnya
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Saldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK
VIDEO: Blak-blakan Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya