Ruki: KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penetapan Komjen Budi sebagai tersangka dipatahkan dalam sidang praperadilan. Tapi pada akhirnya Kejagung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Plt Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki secara gamblang menyatakan bahwa KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Karena itu KPK melimpahkan penanganannya pada Kejagung.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Ruki sendiri menganggap pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejagung juga karena masih banyak kasus yang harus ditangani oleh KPK. Dengan penyerahan wewenang ini, KPK akan terbantu untuk menyelesaikan perkara.
"Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," tambah Ruki.
Ruki menambahkan, pertemuan antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menkum HAM Yasonna Laoly berbicara teknis mengenai penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan. Dia berharap dengan dilimpahkannya kasus Komjen Budi, penanganan kasus lain bisa cepat selesai.
"Pertemuan kami sangat teknis, antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Menko Polhukam dan Menkum HAM baru hari ini datang dan kami welcome dan kami mengerucut, memutuskan kalau hari ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum. Itu yang bisa dijelaskan," ujar Ruki.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya