Ruki sebut jika ingin minta rekaman KPK bisa lewat pengadilan
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan para alumni pimpinan KPK tidak ingin ikut mencampuri masalah-masalah yang sedang dihadapi lembaga antirasuah saat ini. Menurut Ruki, para alumni KPK menyerahkan sepenuhnya ke generasi saat ini.
"Jadi, ada semacem gentlemen agreement antara alumni KPK dengan pimpinan KPK. Kami para alumni tidak akan pernah mau cawe-cawe jadi kita tidak mau mencampuri penanganan kasus-kasus, kita serahkan sepenuhnya itu menjadi domainnya pimpinan KPK. KPK dan dari para penyidik, kita tidak akan memberikan masukan memberikan informasi segala macam," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Namun, kata Ruki, hal itu bukan berarti para alumni KPK tidak ingin melakukan tukar pikiran oleh pimpinan KPK dan pegawai lainnya dalam menghadapi kasusnya saat ini. "Kecuali memang beliau-beliau menghendaki adanya informasi lain, terkait dengan penanganan-penanganan di masa lalu, kami tidak pernah menyentuh. Tetapi kalau beliau-beliau menghendaki kita datang untuk sharing masalah, katakanlah bagaimana cara memecahi masalah hak angket, bagaimana memecahi masalah-masalah yang berkaitan dengan pelemahan, kita siap datang," ujarnya.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dirinya mengaku bahwa para alumni KPK ini akan siap kapan pun jika diminta oleh pimpinan KPK untuk melakukan tukar pikiran jika memang diundang.
"Kita sampaikan kepada pimpinan KPK Pak Agus, enggak usah ragu-ragu undang, kami akan datang dan kami akan siap untuk berdiskusi karena para pimpinan KPK juga banyak yang eksper soal-soal itu," ujarnya.
"Misalnya kita punya Profesor Seno Aji yang juga menguasai sekali masalah-masalah yang terikat dengan ilmu hukum yang berkaitan dengan hak angket, Whatever," tambahnya.
Mengenai adanya hak angket terkait permintaan untuk membuka soal rekaman pemeriksaan kasus e-KTP, Ruki menyarankan agar dibawa ke pengadilan saja. "Saya sudah sampaikan itu, maaf ya pak Agus, saya kira KPK pada periode yang lalu sudah beberapa kali menghadapi hak angket. Misalnya tentang, kalau bicara soal rekaman pembicaraan, kenapa tidak minta putusan pengadilan saja," katanya.
"Agar pengadilan memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk membuka rekaman," tambahnya.
Selain itu, ternyata dirinya pernah menolak Komisi III saat diminta untuk menangani soal intervensi penanganan kasus. "Kalau soal intervensi penanganan kasus, kami sudah pernah menolak. Dan jelas kami tolak ketika komisi III DPR meminta kita menangani kasus, sebuah kasus dengan sekaligus penetapan tersangkanya, kami nyatakan kami tidak mau. Serahkan kasusnya kepada kami, siapa yang nanti jadi tersangka nanti itu bagian kami," ujarnya.
"Jangan dikatakan bahwa dengan tersangka si X, kami enggak mau," sambung Agus.
Dirinya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan keputusan politik apapun. Penegakan hukum juga harus bisa transparan.
"Jadi penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan keputusan-keputusan politik. Bahwa penegakan hukum harus transparan iya, tetapi intervensi politik dalam bentuk apapun kepada penegakan hukum itu musti dihindarkan," ucapnya.
"Tetapi bukan berarti KPK tidak boleh diawasi, perlu kita melakukan pengawasan, agar tidak terjadi sampai abuse of power yang dimiliki oleh KPK, itu yang saya sampaikan dan menyelesaikan masalah hak-hak angket," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke MK.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya