Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruki sebut jika pimpinan baru belum dilantik, KPK masih dipimpin Plt

Ruki sebut jika pimpinan baru belum dilantik, KPK masih dipimpin Plt Perpisahan Abraham Samad di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki menjelaskan, dia dan dua pejabat sementara lainnya dapat melanjutkan tampuk kepemimpinan di lembaga antirasuah tersebut jika calon pimpinan yang baru belum juga dilantik. Apalagi, KPK terancam kehilangan dua pimpinannya karena pensiun.

"Menurut Undang-undang Nomor 30 dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Plt Pimpinan KPK, maka menurut pemahaman, tanggal 17 Desember 2015 adalah akhir dari masa kepemimpinan pak Zulkarnain dan pak Adnan Pandu Pradja. Begitu juga dengan Pak Abraham Samad dan Pak Bambang, dan jika sampai 17 Desember itu belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," jelas Ruki ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12).

Dia menambahkan, jabatan Plt pimpinan KPK baru berakhir jika pimpinan baru telah dilantik.

Orang lain juga bertanya?

"Karena dalam Kepres-nya disebut bahwa masa kepemimpinan Plt ini berahir apabila pimpinan baru telah dilantik, jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut," paparnya.

Ruki menuturkan, apabila pelantikan pimpinan yang baru hanya diberikan kepada satu orang, hal itu juga mengakhiri jabatan Plt yang kini diembannya.

"Kalau pimpinannya cuma satu atau dua masih dianggap kosong dan harus diisi lagi, maka silakan Presiden mengeluarkan Kepres baru, orangnya siapapun bisa saja, tidak harus Plt yang lama," lanjut dia.

"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada Presiden mengeluarkan Kepres baru, orangnya siapapun bisa saja, tidak harus Plt yang lama," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebutkan jika pimpinan KPK yang baru belum diputuskan oleh komisi III DPR pada tanggal 16 Desember 2015, maka menurutnya Presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Bisa terasumsi bahwa Presiden sebagai Kepala Negara segera keluarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Plt Pimpinan KPK yang baru," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12).

Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2015 Komisi III akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPk.

Namun sampai saat ini, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepuluh calon pimpinan KPK yang baru. Kemarin (14/12) Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga capim KPK di antaranya, Sujarnako, Johan Budi, dan Alexander Mawar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Segera Ditunjuk Plt Ketua KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Komisi III Dorong Segera Ditunjuk Plt Ketua KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi

Sepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya