Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan
Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mungkin bisa melarang para tersangka yang ditetapkan KPK mengajukan praperadilan. Sebab, mengajukan praperadilan merupakan hak bagi setiap tersangka.
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Oleh karena itu, Ruki mengaku hanya menyiapkan upaya ekstra saja jika dalam pengadilan nanti atas sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Upaya ekstra itu seperti memanggil ahli hukum dan penyidik KPK untuk bersaksi.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Kecuali menghadapi di pengadilan, saya siapkan, ini upaya ekstra mempersiapkan ahli hukum kami, penyidik kami untuk menghadapi praperadilan, termasuk meminta bantuan pengacara yang menguasai masalah itu," ujarnya.
Sejak praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dimenangkan oleh PN Jaksel, banyak tersangka juga melakukan hal sama. Seperti Tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali.
Kini praperadilan SDA sedang diproses di pengadilan negeri. Ruki mengatakan, meski proses penyidikan atas tersangka SDA cukup terganggu namun Ruki harus menghormati hukum yang berlaku.
"Kita harus hormati pengadilan, kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya