Rumah bos PT Duniatex digeledah Polda Jateng
Merdeka.com - Rumah Bos PT Duniatex Soemitro, yang juga buronan tersangka kasus pelanggaran hak cipta kain rayon benang kuning milik PT Sritex, di Kampung Tegalharjo, Jebres
Solo, Jawa Tengah, digeledah aparat Polda Jawa Tengah. Namun penggeledahan yang dipimpin Kasubdit 2 Ekonomi Perbankan, Reskrim Sus Polda Jawa Tengah, AKBP Hotma Hutajulu tidak menemukan Soemitro.
"Tujuan kami menggeledah adalah untuk menangkap Soemitro beserta barang bukti. Namun Soemitro tidak berada di tempat," ungkap Hotma kepada wartawan, di sela-sela penggeledahan, Kamis (31/1).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Saat penggeledahan, AKBP Hota didampingi Ketua RT 004 RW 004 Kalurahan Tegalharjo, Jebres Solo Tuti Lestari. Disertai pula aparat kepolisian bersenjata lengkap. Menurut Hota, polisi tanggal 15 Januari 2013 lalu telah memanggil tersangka Soemitro. Ternyata direktur Duniatex ini tidak datang.
"Menurut salah satu pengacaranya, Rizal, tersangka Soemitro sedang sakit. Hanya tidak disertai keterangan sakit dari dokter. Dan melalui pengacaranya, meminta waktu selama dua pekan. Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan jelas. Karena itu, kami melakukan pemanggilan dan penjemputan paksa," jelasnya.
Sementara itu, kasus pemalsuan hak cipta dilaporkan pihak PT Sritex pada tanggal 16 Agustus 2011 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian didapat bukti awal yang mendukung Soemitro untuk dijadikan tersangka karena telah melakukan pelanggaran hak cipta. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaPencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca Selengkapnya