Rumah dan tanah dieksekusi, ahli waris Prof Loebby Loqman melawan
Merdeka.com - Pada Senin, (9/5) kemarin, Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang terdiri dari Susy Tan, Muniar Sitanggang, Corny Rahmawati dan Harvardy M. Iqbal, selaku kuasa hukum dari para Ahli Waris almarhum Prof. Dr. Loebby Loqman, SH (Pelawan) membacakan Gugatan Perlawanan yang diajukan terhadap Liu Djan Sen berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Liu Djan Sen selaku Pemohon Eksekusi (Terlawan) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pelawan dan Terlawan tidak membuahkan hasil, sehingga pemeriksaan Gugatan Pelawan dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembacaan gugatan.
"Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan. Pada umumnya, pihak penggugat setuju bahwa gugatan dianggap dibacakan. Namun dalam hal ini, Tim Advokasi DPP AAI meminta agar gugatan dapat dibacakan agar masyarakat dapat mendengar dan mengetahui adanya upaya sewenang-wenang yang dilakukan oleh Terlawan untuk mengeksekusi tanah dan bangunan yang bukan miliknya, melainkan milik orang tua Pelawan," kata salah satu tim kuasa hukum yang juga humas dari DPP AAI, Harvary M Iqbal dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (10/5).
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Harvardy berharap agar Majelis Hakim dapat memeriksa gugatan ini dengan baik, sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan hak-hak ahli waris dari Prof. Loebby Luqman dapat terlindungi dengan baik.
Pada Kamis 3 Maret 2016 lalu, tim kuasa hukum dari DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mewakili ahli waris dari Prof Loebby Loqman SH mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas rumah milik Prof Loebby Loqman yang beralamat di daerah Cipulir, Jakarta Selatan.
Eksekusi pengosongan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.30 WIB. Namun pengosongan tersebut akhirnya ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prof Loebby Loqman adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar hukum pidana telah meninggal dunia pada tahun 2010. Semasa hidupnya beliau memiliki 6 orang anak. Kedua anaknya yang bernama Arif Rizaldi Loebby dan Muqadimatul Yusro saat ini menempati rumah milik ayahnya tersebut.
Surat pemberitahuan tersebut sangat mengejutkan pihak keluarga karena selama Prof Loebby menempati rumah dan tanah tersebut sejak tahun 1983 yang dilanjutkan oleh kedua anaknya tersebut beliau meninggal dunia, tidak pernah ada satupun gugatan atau tuntutan dari pihak manapun atas rumah dan tanah yang ditempati tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby. Bahkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby Loqman yang hingga saat ini juga tidak pernah dialihkan kepada pihak siapapun. Oleh karena itu pihak keluarga merasakan adanya keganjilan atas surat pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak keluarga dan tim kuasa hukum AAI, surat pemberitahuan tersebut didasarkan pada penetapan pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Desember 2015 sesuai Putusan MARI No. 351/PK/Pdt/2014 Jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang perkaranya sama sekali tidak melibatkan Prof. Loebby Loqman maupun ahli warisnya sebagai pihak dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu, secara nyata para ahli waris dari Prof. Loebby Loqman akan dirugikan apabila eksekusi pengosongan tersebut tetap dilaksanakan. Mereka akan kehilangan haknya atas rumah dan tanah yang merupakan warisan peninggalan ayahnya yang telah menempati rumah tersebut selama 33 tahun," kata Vardy.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, AAI sebagai organisasi yang peduli terhadap pihak-pihak yang terkena imbas kesewenang-wenangan hukum, merasa perlu untuk membela hak-hak dari para ahli waris.
"Pengurus DPP AAI telah membentuk Tim Kuasa Hukum AAI untuk membela dan mendampingi ahli waris Prof Loebby Loqman untuk mengajukan gugatan perlawanan dan upaya hukum agar rencana ekseskusi rumah dan tanah milik ahli waris tidak terlaksana. Dengan kata lain, AAI akan memperjuangkan hak-hak ahli waris Prof Loebby sebagaimana dari upaya untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara," tutupnya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaLee Hsien Loong dituduh menyalahgunakan pengaruhnya di pemerintahan untuk kepentingan agenda pribadinya.
Baca SelengkapnyaMasalah ini selesai usa mediasi dua belah pihak. Antara kedua ormas sepakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai adanya putusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya