Rumah Deni Akung ditembok warga, benarkah ada permainan IMB?
Merdeka.com - Warga kompleks perumahan Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan menembok rumah milik Deni Akung yang terletak di perumahan mereka. Warga menilai, rumah berdesain minimalis dua lantai itu tidak masuk ke dalam kompleks.
Warga membangun tembok setinggi dua meter dan hanya menyisakan celah sekitar 50 Cm agar Deni dan keluarganya bisa keluar masuk rumah. Kasus ini pun ramai jadi perbincangan bahkan sudah sampai ke meja Komnas HAM.
Kasus ini bermula pada Mei 2015 lalu saat Deni Akung membeli rumah plus tanah tersebut dari Heru Istriyanto. Setelah survei melihat kondisi rumah dan kelengkapan surat-surat, Deni menyatakan kecocokan dengan rumah tersebut. Proses tawar menawar berjalan dan akhirnya Deni sepakat membeli dari Heru.
-
Bagaimana kondisi rumah di permukiman terbengkalai? Rata-rata, rumah di permukiman padat tersebut masih berbentuk utuh, dan tak jauh dari pinggir jalan.Semakin dalam masuk ke dalam gang, beberapa rumah yang awalnya masih layak ditinggali, perlahan-lahan berganti menjadi rumah yang tampak rusak karena tidak terurus lama.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Dimana letak rumah terbengkalai ini? Bangunan tersebut diketahui berlokasi di area Gajahmungkur, Semarang.
-
Siapa yang tinggal di rumah tak layak huni? Sudah 15 tahun terakhir, ia tinggal di bangunan tak layak itu bersama suami dan seorang anaknya.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
"Setelah tawar menawar tercapai kesepakatan, Pak Deni lalu membayar rumah itu. Setelah akad kredit pas mau ke rumah itu kok ditembok sama warga," ujar Djalu Arya Guna, pengacara Deni Akung saat menceritakan kronologi kepada merdeka.com, Jumat (6/11).
Menurut Djalu, warga beralasan bahwa tanah yang sekarang berdiri bangunan itu letaknya berada di luar kompleks Perumahan Bukit Mas. Djalu mengakui sejatinya tanah itu dulu tidak masuk ke dalam kompleks. Dia tidak tahu menahu proses yang dilakukan Heru sehingga kemudian IMB turun dan rumah tersebut bisa dibangun.
"Tetapi Pak Heru sudah mengurus izin kepada lingkungan setempat dan ke pemda hingga akhirnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB itu, rumah itu sudah masuk ke Jalan Cakra Negara di Kompleks Perumahan Bukit Mas," terang Djalu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah tersebut berdiri sendirian di tengah pengerjaan proyek tol Tol Cijago seksi 3B.
Baca SelengkapnyaKampung Bulak Barat sempat direndam banjir hingga menutupi rumah-rumah warga
Baca SelengkapnyaRumah Dino Patti Djalal ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tagihan listrik tak dibayar
Baca SelengkapnyaMeskipun berdekatan langsung, kawasan elite PIK 2 dan desa-desa di sekitarnya dipisahkan dengan tembok beton yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca SelengkapnyaTidak ada lagi jalan setapak menuju desa. Semua tenggelam dalam rob.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany berkesempatan untuk berkunjung ke rumah Koh Dennis. Tak banyak yang tahu jika kediaman pribadi Koh Dennis berada di daerah perkampungan.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah terbengkalai di Semarang yang dulu pernah dipakai untuk judi.
Baca SelengkapnyaSetelah ditinggal warganya, kampung ini kemudian berganti nama menjadi Mojokoncot
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret kampung mati di Jakarta Timur yang pernah dipakai pengungsian warga negara Vietnam dan bekas panti jompo.
Baca SelengkapnyaWarga memanfaatkan jalan pipa. Jalan tersebut tidak terhubung dengan jalan utama PIK 2.
Baca Selengkapnya