Rumah Dinas Kepala Imigrasi Atambua Disatroni Pencuri, Kerugian Rp120 Juta
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Resor Kupang Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, membekuk dua pelaku perampokan rumah dinas Kepala Imigrasi Atambua di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang. Peristiwa itu terjadi Kamis (27/7) silam.
Dua pelaku atas nama Maksi Manafe dan Kornelis Modok. Keduanya residivis pencurian dengan kekerasan. Saat beraksi, kedua pelaku mengancam dan mengikat tangan korban bernama Susanti, istri Kepala Imigrasi Atambua yang saat itu sedang berada di rumah sendiri.
Pelaku Maksi sehari-hari sopir mobil rental, warga Kelurahan Naimata. Sedangkan Kornelis adalah petani asal Desa Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, mengatakan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap, setelah pihaknya melacak nomor handphone milik korban yang dipegang seseorang berinisial R. Pengakuan R, Handphone itu didapat dari pelaku Maksi.
"Saat kedua pelaku beraksi, korban sedang tertidur sendirian di kamar. Sementara suaminya sedang tugas di luar Kota Kupang. Dua orang pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu, setelah itu kedua pelaku langsung menodongkan parang dan pisau ke arah korban. Pelaku kemudian memaksa korban menunjukan barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah," jelas Didik kepada merdeka.com Senin (6/8).
Para pelaku juga menyobek baju korban dengan pisau. Kedua tangan korban lalu diikat dan menyekap mulutnya agar tidak berteriak meminta pertolongan.
"Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian mengobrak-abrik lemari di dalam kamar korban, lalu mengambil barang berharga serta uang tunai dan langsung melarikan diri. Setelah merasa aman, korban berusaha membuka tali ikatan di tangannya dan langsung keluar dari dalam rumah. Korban kemudian berteriak meminta tolong para tetangga dan selanjutnya beberapa tetangga datang dan menolong korban, dan melaporkan kasus ini di Polsek Kelapa Lima," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu.
Didik merincikan, sejumlah barang milik korban yang diambil kedua pelaku yakni, laptop, handphone, kalung, cincin dan gelang emas serta uang tunai sebesar Rp7.000.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp120.000.000.
“Awalnya kita amankan R yang sementara masih jadi saksi. R mendapat HP dari pelaku. Ia diminta untuk membuka kode kunci HP milik korban.Setelah mengamankan R, terungkaplah aksi pelaku pencurian ini. Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai ke Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan hasilnya dibagi merata.
Atas perbuatan mereka, Makasi dan Kornelis kini ditahan di Mapolsek Kelapa Lima, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku datang ke warung miliknya danlangsung memesan segelas kopi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan terungkap berkat tulisan dalah di dinding.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca Selengkapnya