Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah disita terkait korupsi, Wabup Pelalawan nangis di depan hakim

Rumah disita terkait korupsi, Wabup Pelalawan nangis di depan hakim

Merdeka.com - Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan non aktif yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Riau, menangis ketika membacakan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/2).

Di hadapan hakim, Marwan mengadu bahwa rumah dan tanah miliknya disita Polda Riau yang menangani kasus korupsinya. Kedua aset tersebut menurutnya merupakan pembelian pribadi keluarga, salah satu anaknya merupakan camat di Kabupaten Pelalawan bernama Dody. Marwan dijerat kasus korupsi saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan tahun 2009 lalu.

"Itu dibeli dengan cicilan oleh Istri saya, dan masih tercatat atas nama Sopyan Sori. Uangnya diperoleh dari hasil penjualan rumah lama di jalan Lintas Timur," kata Marwan sambil menghapus air mata di pipinya.

Marwan juga membantah jika aset tersebut dibeli dari uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1 miliar sesuai dakwaan jaksa. Lalu pembacaan pledoi diteruskan oleh kuasa hukumnya, Marwan juga membantah dakwaan penuntut umum yang menyebutkan keterlibatannya secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi.

"Di dakwaan itu seolah-olah melakukan proses ini (pengadaan lahan) secara bersama-sama dengan Tengku Azmun Jafar. Ini tidak benar," kata Pengacara Marwan, Tumpal H Hutabarat.

Menurut Tumpal, satu-satunya bukti yang mengaitkan kliennya Marwan dengan Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Jaafar, hanyalah tanda tangan kuitansi senilai Rp 500 Juta.

"Saksi ahli sebut 80 persen (tanda tangan Marwan) identik. Kalau identik harusnya 100 persen. Dan di sana juga disebutkan Marwan atau Lahmuddin," ujar Tumpal.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU, Romi membantah telah menyusun tuntutan yang salah. Menurutnya, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau mengada-ngada itu tidak benar, itu benar ada berkas semua," kata Romi.

Jaksa akan menyampaikan bantahan pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Rabu (11/2) depan. "Dengan pertimbangan teknis kita beri waktu sampai Rabu depan, 11 februari," ujar Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menutup persidangan.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romy Rozali SH, Marwan Ibrahim Dituntut 9 tahun penjara, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri
Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri

Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Baca Selengkapnya
Tragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
Tragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang

Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.

Baca Selengkapnya
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah

Rafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Bapak Ini Tiba-Tiba Menangis di Depan Petinggi Polri Bikin Jenderal Bintang 3 Terenyuh
Bapak Ini Tiba-Tiba Menangis di Depan Petinggi Polri Bikin Jenderal Bintang 3 Terenyuh

Wakapolri Komjen Agus membagikan lebih kurang 10.000 paket sembako kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi

Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya