Rumah disita terkait korupsi, Wabup Pelalawan nangis di depan hakim
Merdeka.com - Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan non aktif yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Riau, menangis ketika membacakan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/2).
Di hadapan hakim, Marwan mengadu bahwa rumah dan tanah miliknya disita Polda Riau yang menangani kasus korupsinya. Kedua aset tersebut menurutnya merupakan pembelian pribadi keluarga, salah satu anaknya merupakan camat di Kabupaten Pelalawan bernama Dody. Marwan dijerat kasus korupsi saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan tahun 2009 lalu.
"Itu dibeli dengan cicilan oleh Istri saya, dan masih tercatat atas nama Sopyan Sori. Uangnya diperoleh dari hasil penjualan rumah lama di jalan Lintas Timur," kata Marwan sambil menghapus air mata di pipinya.
-
Siapa yang melunasi cicilan rumahnya? Pada Selasa, 16/7/2024, Danang membagikan kabar bahwa ia senang karena berhasil melunasi cicilan rumahnya melalui unggahan di media sosialnya.
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dijual oleh istri polisi ini? Banyak kisah kesuksesan yang berawal dari hal tak terduga. Seperti cerita bisnis milik pasangan suami istri berikut ini. Istri sang polisi secara tak sengaja mendapat resep pempek andalan hingga memberanikan diri melakukan produksi besar.
-
Siapa istri Ridwan sekarang? Ridwan menikahi Riska Amelia tahun 2019.
-
Siapa Istri Kasad Jenderal Maruli? Istri Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Paulina Pandjaitan baru-baru ini tengah bernostalgia.
Marwan juga membantah jika aset tersebut dibeli dari uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1 miliar sesuai dakwaan jaksa. Lalu pembacaan pledoi diteruskan oleh kuasa hukumnya, Marwan juga membantah dakwaan penuntut umum yang menyebutkan keterlibatannya secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi.
"Di dakwaan itu seolah-olah melakukan proses ini (pengadaan lahan) secara bersama-sama dengan Tengku Azmun Jafar. Ini tidak benar," kata Pengacara Marwan, Tumpal H Hutabarat.
Menurut Tumpal, satu-satunya bukti yang mengaitkan kliennya Marwan dengan Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Jaafar, hanyalah tanda tangan kuitansi senilai Rp 500 Juta.
"Saksi ahli sebut 80 persen (tanda tangan Marwan) identik. Kalau identik harusnya 100 persen. Dan di sana juga disebutkan Marwan atau Lahmuddin," ujar Tumpal.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU, Romi membantah telah menyusun tuntutan yang salah. Menurutnya, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau mengada-ngada itu tidak benar, itu benar ada berkas semua," kata Romi.
Jaksa akan menyampaikan bantahan pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Rabu (11/2) depan. "Dengan pertimbangan teknis kita beri waktu sampai Rabu depan, 11 februari," ujar Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menutup persidangan.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romy Rozali SH, Marwan Ibrahim Dituntut 9 tahun penjara, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Agus membagikan lebih kurang 10.000 paket sembako kepada masyarakat Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya