Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Nawacita Beberkan Solusi untuk Petani Sawit di Pelalawan

Rumah Nawacita Beberkan Solusi untuk Petani Sawit di Pelalawan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Rumah Nawacita yang merupakan bagian dari Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) menyatakan bersedia untuk mengawal perjuangan ratusan petani sawit Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau yang menjadi korban eksekusi lahan.

Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto mengatakan para petani yang terancam kehilangan nafkah menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh negara.

"Kami ingin membuka jendela baru dalam menyikapi persoalan ini. kami temukan adanya jendela untuk hasilkan win-win solution, dan ini berdasarkan Perpres," kata Raya kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Secara umum, Raya mengatakan bahwa para petani tidak harus menjadi korban atas kesalahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai 'bapak angkat mereka', yang melaksanakan usaha perkebunan tanpa izin hingga berakhir pada penyitaan dan eksekusi lahan.

Raya menuturkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare di Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi putusan tersebut telah dilakukan dan masih terus berjalan sampai saat ini.

Namun dia menjelaskan kasus hukum ini sebaiknya menjadi pintu masuk pemerintah untuk melakukan penataan agraria pada lahan atau hutan, baik yang berada lama di kawasan hutan atau nonkawasan hutan untuk dapat dikelola secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat.

"Ada dua peraturan presiden yang mungkin bisa menyelesaikan polemik ratusan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Gondai saat ini," lanjutnya.

Pertama penataan agraria melalui program reforma agraria yang diatur Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), dan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Kemudian terakhir Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi, dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).

Sementara itu, dia menjelaskan Satgas Penertiban Lahan/Hutan Provinsi Riau memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan legalitas penguasaan lahan kebun PSJ. Baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun areal penggunaan lain, termasuk mengambil langkah tindakan hukum (litigasi) dan nonlitigasi. Hasil pemeriksaan Satgas tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria.

Berdasarkan penelusuran, Raya mengatakan sejatinya PSJ mengelola sekitar 9.324 hektare perkebunan sawit, yang di dalam keseluruhan lahan dikelola tersebut seluas 3.323 hektare adalah merupakan objek dalam putusan MA yang telah dan sedang dieksekusi.

Hasil penelusuran lainnya, Raya menurutkan PSJ hanya mengantongi izin usaha perkebunan seluas 1.500 hektare. Alhasil, dari total 9.324 hektare yang dikelola, termasuk 3.323 hektare yang dieksekusi melalui putusan MA, serta izin IUP hanya 1.500 hektare, maka ada 4.500 hektare lahan yang dikelola PSJ dengan status tidak jelas.

Untuk itu, Raya mengatakan alangkah baiknya masyarakat dan kelompok tani yang terdampak eksekusi diberikan 4.500 hektare lahan dalam status abu-abu itu dalam bentuk TORA. Terlebih lagi, sudah ada Perpres dan Permen yang mengatur serta tim bentukan Gubernur Riau yang bisa digerakkan.

Dia juga memberikan saran Satgas Penertiban Hutan dan Lahan Provinsi Riau sebaiknya bisa melakukan upaya penghitungan batas-batas, sehingga keberadaan lahan atau hutan dapat memiliki legalitas penguasaan dan pengelolaan yang jelas secara hukum.

"Masyarakat yang terkena dampak dari putusan MA kasus di atas, sebaiknya dan seharusnya mendapat prioritas utama sebagai subjek penerima objek reforma agraria. Apakah diselesaikan dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Dengan demikian, masyarakat akan bisa menjadi subjek penerima program reforma agraria pada areal tersebut," tuturnya.

Raya mengatakan bahwa Rumah Nawacita tidak dalam upaya memberikan angin surga atau janji tidak berujung kepada para petani. Dia menuturkan bahwa sudah saatnya negara hadir dan mencarikan solusi bagi para petani. Di sisi lain, dia juga menegaskan jika putusan MA harus tetap dilaksanakan sebagai bagian perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Riau DR Erdiansyah mengatakan bahwa putusan MA tidak ada yang salah, meski dalam putusan itu turut mencantumkan PT Nusa Wana Raya (NWR). Dia menganalogikan bahwa jika ada seseorang yang kehilangan sepeda motor, maka korban yang akan melaporkan kehilangan itu ke polisi.

"Begitu juga NWR, karena dia yang merasa kehilangan dan putusannya juga dikembalikan kepada perusahaan," ujarnya.

Terpisah, Firmansyah, salah seorang warga Gondai mengaku jika ratusan warga yang kini berkebun sawit serta menjadi anak angkat PSJ, bukanlah warga asli Gondai.

"Saya bisa katakan 90 persen mereka bukan warga asli Gondai. Ini saya yang mengatakan, anak asli Gondai, yang lahir dan besar di sana," ujar Firman.

Sementara itu, Kelompok tani yang bermitra dengan PSJ berharap belas kasih dari pemerintah. "Sebentar lagi hampir 700 petani akan kehilangan mata pencaharian. Sebab, masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma akan ditebangi dan diganti dengan akasia," ujar Kuasa Hukum para petani, Asep Ruhiat SH MH.

Asep mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, untuk dieksekusi oleh Negara bersama PT NWR.

Namun dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Lalu dalam ayat (3) menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini ditegaskan demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perusahaan raksasa," tegasnya.

Kemudian Asep melanjutkan, dalam ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Dalam Pasal 33 ayat (3), UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan. Tapi faktanya, saat ini terjadi monopoli dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33," jelasnya.

Nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.

"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai.

"Jika terus dilanjutkan (eksekusi), maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang," terangnya.

Asep berharap pemerintah memberikan solusi terbaik dalam konflik lahan yang mengorbankan petani kecil. "Pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Eksekusi itu justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika terus dilanjutkan," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kawal Program Prabowo, Lahan-Lahan di Pelalawan akan Ditanami Semangka hingga Cabai
Kawal Program Prabowo, Lahan-Lahan di Pelalawan akan Ditanami Semangka hingga Cabai

Lahan yang telah disiapkan akan ditanami hortikultura pertanian seperti semangka, jagung, cabai keriting dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Suara Ironi Petani dari Jambi di Hari Tani: Dikepung Konflik dan Janji Tak Terealisasi
Suara Ironi Petani dari Jambi di Hari Tani: Dikepung Konflik dan Janji Tak Terealisasi

Para Petani kecewakan terhadap Gubernur Jambi yang tidak ada dikantornya.

Baca Selengkapnya
Sosok Relawan Prabowo-Gibran Curi Perhatian Emak-Emak, Parasnya jadi Sasaran Foto Bareng
Sosok Relawan Prabowo-Gibran Curi Perhatian Emak-Emak, Parasnya jadi Sasaran Foto Bareng

Prabowo sempat menyentil Ganjar Pranowo soal Kartu Tani di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
BRGM Ajak 6 Provinsi Belajar Restorasi Gambut di Desa Pandan Sejahtera Jambi
BRGM Ajak 6 Provinsi Belajar Restorasi Gambut di Desa Pandan Sejahtera Jambi

Perwakilan 6 provinsi tersebut diundang untuk mempelajari restorasi gambut secara sistematis, terpadu dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya
Bentrok Masyarakat Rempang vs Polisi, Jokowi: Jangan Represif
Bentrok Masyarakat Rempang vs Polisi, Jokowi: Jangan Represif

Jokowi pun menyoroti bentrok yang terjadi antara masyarakat Pulau Rempang dengan anggota polisi.

Baca Selengkapnya
Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar
Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar

100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar

Baca Selengkapnya
Cerita Jokowi Tengah Malam Telepon Kapolri Bahas Bentrokan di Rempang
Cerita Jokowi Tengah Malam Telepon Kapolri Bahas Bentrokan di Rempang

Tengah malam, Presiden langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas bentrok tersebut.

Baca Selengkapnya
Jalankan Instruksi Presiden, PalmCo Alokasikan 50 Hektare Lahan Sawit untuk Konservasi Satwa
Jalankan Instruksi Presiden, PalmCo Alokasikan 50 Hektare Lahan Sawit untuk Konservasi Satwa

perusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Andika-Hendi Komitmen Selesaikan Masalah Petani Sekitar Danau Rawa Pening
Andika-Hendi Komitmen Selesaikan Masalah Petani Sekitar Danau Rawa Pening

Kehadiran Andika-Hendi tersebut secara khusus untuk mendengar langsung permasalahan yang sedang dialami oleh para petani.

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit

Rakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.

Baca Selengkapnya
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya

Capaian ini menunjukkan bahwa perusahaan konsisten untuk menjaga tata kelola sawit dan konsisten bersinergi dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya