Rumah nenek yang dibongkar di Bandung ternyata sewa
Merdeka.com - Prahara kepemilikan sebidang tanah dan bangunan yang terdiri dari rumah dan hotel di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 11 a Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung berbuntut panjang. Mok Kimiati (79) kemarin tiba-tiba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung menanyakan eksekusi rumah yang dilakukan sepihak.
Pemilik menyebut bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur. Status kepemilikan rumah tersebut juga dipastikan menjadi milik Nyayu Saadah. Adapun Kimiati hanya menyewa di lahan yang berdiri di atas 86 tumbak itu.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Saadah, Balyan Hasibuan di Bandung, Kamis (1/5) menanggapi pemberitaan soal eksekusi rumah itu yang diadukan ke PN Bandung. "Apa yang disebutkan oleh pihak Kimiati adalah tidak benar, mereka itu menyewa statusnya," tegasnya.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
Dia menjelaskan lahan tersebut menjadi sengketa dan bergulir pada 2005 lalu. Kliennya sejak itu dilaporkan anak Kimiati yakni Suryadi Senjaya ke Polres Bandung Tengah dengan sangkaan pemalsuan surat hibah yang dimiliki kliennya.
Penyidik akhirnya menetapkan Saadah menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 dan 266 KUHPidana. Kasus tersebut pun berlanjut dalam persidangan di PN Bandung dengan putusan bebas dan menyatakan bahwa surat hibah milik kliennya asli. Namun JPU mengajukan kasasi pada 27 November 2007 dan hasilnya tetap bebas.
"Lalu berlanjut jaksa mengajukan PK ke MA pada tanggal 13 Oktober 2009, dan hasilnya klien kita, Bu Saadah, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemalsuan," jelasnya.
Babak baru dimulai, Saadah mengajukan PK terhadap PK sebelumnya. Alhasil dalam proses hukum tersebut Saadah dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan dan dinyatakan bebas dari hukum. "Nah mereka itu berpegangan terhadap hasil PK awal. Padahal sejak tahun 2006 bangunan dan tanah itu sudah kosong. Karena kita dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.
Soal eksekusi yang dilakukan pada Desember 2012 dia memastikan sudah mengantongi izin. Dan secara hukum tanah serta bangunan sudah menjadi hak milik kliennya.
"Dan sebelum dibongkar juga mereka sudah membereskan barang-barangnya. Sudah ditumpuk dan dibungkus rapi," terangnya.
Jadi ia memastikan seperti apa yang ada di pemberitaan bahwa saat meninggalkan rumah tiba-tiba dieksekusi. "Bohong itu semua sudah ada prosedur, mereka juga tahu eksekusi itu, bahkan barangnya sudah dikemas dan pembongkaran itu dilakukan pemilik berdasarkan putusan PK yang menyebut surat hibah itu asli."
Dia juga mempertanyakan keluarga Kimiati sempat melaporkan kasus yang sama mengenai dugaan pemalsuan surat hibah kepada Polda Jabar pada 9 Juli 2013 lalu. Namun sesuai dengan Pasal 476 KUHPidana hal itu tidak bisa kembali diproses lantaran sudah memiki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dari beberapa fakta yang ada, Baylan berani memastikan jika kliennya adalah pemilik resmi dari tanah dan bangunan tersebut. Dalam kesempatan itu ia juga memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
"Kami punya semua bukti yang ada. Sertifikat pun kami pegang," tegasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret memprihatinkan rumah jenderal terbengkalai di Lembang dengan foto pemilik rumah dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng masih terpasang.
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaEksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Panghuni rumah sudah berhasil dievakuasi sebelum rumah ambruk.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaAnsori tak mengetahui secara pasti penyebab Ngantiani tidur di gubuk.
Baca SelengkapnyaVideo berdurasi 47 detik itu memperlihatkan emak-emak di kursi roda hendak naik mobil pickup bersama seorang pria.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPlafon Rumah Warga Bekasi Jebol Akibat Ledakan Gudang Amunisi di Bogor, Langsung Diperbaiki TNI
Baca SelengkapnyaUsai 15 tahun berlalu, rumah ini masih berdiri dan kembali ditempati oleh pemiliknya. Namun, bekas peluru masih bisa dilihat dengan jelas di beberapa titik
Baca Selengkapnya