Rumah produksi miras di Mojokerto digerebek polisi, ratusan drum arak diamankan
Merdeka.com - Sebuah rumah tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jatim, digerebek polisi. 186 drum arak berserta peralatan produksinya diamankan polisi.
Masroni Saiful (35), warga Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, pemilik pabrik arak turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengelabui petugas, rumah produksi arak tersebut dibuat kandang kambing dan usaha furniture.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kalau ada kegiatan produksi miras oplosan, anggota Satuan Sabhara melakukan penggerebekan pada Jumat (9/2) malam.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kita terima di rumah kosong di daerah Kutorejo ada produksi minuman keras (miras) oplosan, lalu ditindaklanjuti anggota Sat Sabhara di lapangan. Ditemukan pabrik yang mengoplos bentuk arak," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (10/2).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 40 ribu liter arak setengah jadi yang di taruh dalam 186 drum, peralatan penyulingan arak, ribuan botol dan kardus untuk pengemasan arak. Puluhan tabung elpiji 3 kilogram serta bahan baku pembuatan arak jenis Fermipan dan ragi sebanyak 49 kilogram.
"Barang bukti yang kita amankan, 186 drum bahan pembuatan arak setengah jadi, setiap drum berkapasitas 220 liter. 4 tandon air, serta bahan baku pembuatan arak dan peralatan penyulingan arak serta puluhan tabung elpiji 3 kilogram," kata Leo.
Dari keterangan tersangka, sudah memproduksi arak selama 3 bulan. Dalam satu hari, tersangka bisa memproduksi arak 70 liter lebih. Arak dikemas dalam botol plastic 1,5 liter dan dikemas dalam kardus bekas. Arak oplosan ini dijual ke Pasuruan dan Probolinggo.
"Sehari tersangka memproduksi arak 7 kardus berisi 12 botol 1,5 liter. Penjualanya ke daerah sekitar termasuk ke Pasuruan dan Probolinggo. Dari penjualan arak oplosan ini, tersangka memperoleh keuntaungan bersih sekitar Rp 5 juta sebulan," ujarnya.
Untuk mengelabuhi petugas, di halaman rumah produksi arak oplosan ini diberi peternakan kambing dan usaha kayu furniture. Sedangkan produksi arak dilakukan di dalam kamar kamar rumah. Dalam memproduksi arak oplosan ini, tersangka dibantu dua orang pekerja.
"Jadi kalau kita lihat di depan rumah kita akan terkecoh, karena ada kandang kambing dan pekerjaan furniture, ini masih kita dalami karena diduga untuk mengecoh supaya tidak diketahui. Sementara yang kita mankan satu orang, dua orang sebatas saksi," tukasnya.
Untuk proses hukum, polisi mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di rumah produksi arak di Desa Kertosari, Kutorejo. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan.
"Kita akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan dandungan arak bagi kesehatan. Tersangka kita jerat pasal berlapis, pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 135, pasal 140, pasal 124, UU RI 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal, pasal 106 UU no 7 tentang perdagangan tanpa izin. Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya