Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah produksi miras di Mojokerto digerebek polisi, ratusan drum arak diamankan

Rumah produksi miras di Mojokerto digerebek polisi, ratusan drum arak diamankan Polisi rilis kasus miras di Mojokerto. ©2018 Merdeka.com/Budi

Merdeka.com - Sebuah rumah tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jatim, digerebek polisi. 186 drum arak berserta peralatan produksinya diamankan polisi.

Masroni Saiful (35), warga Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, pemilik pabrik arak turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengelabui petugas, rumah produksi arak tersebut dibuat kandang kambing dan usaha furniture.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kalau ada kegiatan produksi miras oplosan, anggota Satuan Sabhara melakukan penggerebekan pada Jumat (9/2) malam.

Orang lain juga bertanya?

"Berawal dari informasi masyarakat yang kita terima di rumah kosong di daerah Kutorejo ada produksi minuman keras (miras) oplosan, lalu ditindaklanjuti anggota Sat Sabhara di lapangan. Ditemukan pabrik yang mengoplos bentuk arak," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (10/2).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 40 ribu liter arak setengah jadi yang di taruh dalam 186 drum, peralatan penyulingan arak, ribuan botol dan kardus untuk pengemasan arak. Puluhan tabung elpiji 3 kilogram serta bahan baku pembuatan arak jenis Fermipan dan ragi sebanyak 49 kilogram.

"Barang bukti yang kita amankan, 186 drum bahan pembuatan arak setengah jadi, setiap drum berkapasitas 220 liter. 4 tandon air, serta bahan baku pembuatan arak dan peralatan penyulingan arak serta puluhan tabung elpiji 3 kilogram," kata Leo.

polisi rilis kasus miras di mojokerto

Dari keterangan tersangka, sudah memproduksi arak selama 3 bulan. Dalam satu hari, tersangka bisa memproduksi arak 70 liter lebih. Arak dikemas dalam botol plastic 1,5 liter dan dikemas dalam kardus bekas. Arak oplosan ini dijual ke Pasuruan dan Probolinggo.

"Sehari tersangka memproduksi arak 7 kardus berisi 12 botol 1,5 liter. Penjualanya ke daerah sekitar termasuk ke Pasuruan dan Probolinggo. Dari penjualan arak oplosan ini, tersangka memperoleh keuntaungan bersih sekitar Rp 5 juta sebulan," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, di halaman rumah produksi arak oplosan ini diberi peternakan kambing dan usaha kayu furniture. Sedangkan produksi arak dilakukan di dalam kamar kamar rumah. Dalam memproduksi arak oplosan ini, tersangka dibantu dua orang pekerja.

"Jadi kalau kita lihat di depan rumah kita akan terkecoh, karena ada kandang kambing dan pekerjaan furniture, ini masih kita dalami karena diduga untuk mengecoh supaya tidak diketahui. Sementara yang kita mankan satu orang, dua orang sebatas saksi," tukasnya.

Untuk proses hukum, polisi mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di rumah produksi arak di Desa Kertosari, Kutorejo. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan.

"Kita akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan dandungan arak bagi kesehatan. Tersangka kita jerat pasal berlapis, pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 135, pasal 140, pasal 124, UU RI 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal, pasal 106 UU no 7 tentang perdagangan tanpa izin. Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya