Rumah Produksi Tembakau Gorila di Bogor Digerebek, Omzet Rp500 Juta per Bulan
Merdeka.com - Satnarkoba Polres Bogor menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Kamis (9/7) malam. Rumah itu diduga menjadi lokasi pembuatan tembakau gorila.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Eka Candra, menjelaskan empat pelaku ditangkap dari penggerebekan itu berikut barang bukti 5 kilogram tembakau gorila serta beberapa bungkus kecil tembakau siap edar.
Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pukul 18.00 WIB di Perumahan Griya Tajurhalang. Polres Bogor awalnya mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada kegiatan mencurigakan dalam sebuah rumah kontrakan di perumahan itu.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Kapan tembakau Bojonegoro mulai ditanam? Pada tahun 1920-an, tembakau sudah ditanam di Bojonegoro.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
"Ketika kita lakukan penggerebekan, didapati barang bukti 5 kilogram tembakau gorila dan beberapa tembakau murni yang sudah dipecah siap diedarkan," kata Eka Candra.
Empat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bogor berinisial AI, AE, DS dan Y yang menghuni kontrakan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau seumur hidup.
Untuk mengedarkan barang haram ini, para tersangka memasarkan lewat jejaring media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online," jelasnya
"Harganya bervariasi mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta dan mereka sudah berproduksi sejak Maret 2020 dengan keuntungan Rp500 juta per bulan," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya