Rumah sakit di Makassar mengeluh sulitnya pencairan klaim BPJS
Merdeka.com - Menyusul rencana kenaikan tarif iuran BPJS yang banyak menuai kritikan, ternyata di Makassar, sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS mengeluh lantaran sulitnya proses klaim.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Dr dr Khalid Saleh mengatakan, naik atau turunnya tarif iuran itu sebenarnya tidak akan mempengaruhi pelayanan di rumah sakit karena SOP-nya sudah jelas. Hanya saja, masalah yang ditemui selama ini adalah, BPJS dinilai kerap menunda-nunda penyelesaian klaim dan sebenarnya itu tidak hanya terjadi di RSUP Wahidin Sudirohusodo saja, tetapi juga di rumah sakit-rumah sakit lain.
"Tidak ada imbas secara langsung ke kita dengan rencana kenaikan tarif iuran BPJS itu, tetapi memang selama ini problem yang dihadapi terkait BPJS adalah penundaan pembayaran klaim kami. Penyelesaian klaim BPJS tidak tepat waktu. Hal ini tidak hanya terjadi di rumah sakit kami tapi juga rumah sakit-rumah sakit lain," jelas Khalid Saleh kepada wartawan di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kamis (17/3).
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Kapan sebaiknya bayar BPJS Kesehatan? Karena itu jangan lupa bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
-
Kapan BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL? Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
Permasalahan pembayaran klaim ini, kata Khalid Saleh yang didampingi Direktur Medik dan Keperawatan, Prof dr Mansyur Arif, dikarenakan berbagai masalah yang bisa datang dari BPJS dan juga dari internal rumah sakit.
Oleh karenanya, kata Khalid Saleh lagi, ke depannya antara pihak BPJS dan rumah sakit perlu duduk bersama untuk membahasnya sehingga klaim-klaim yang tertunda itu bisa diselesaikan dengan tepat waktu.
Dia mengaku serba salah menjawab pertanyaan komisi IX DPR saat berkunjung di RSUP Wahidin Sudirohusodo belum lama ini, soal pembayaran klaim dari BPJS yang kerap ditunda-tunda itu karena sebenarnya seperti itulah fakta yang terjadi di lapangan. Yakni memang pembayaran klaim kerap tidak tepat waktu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan ada sejumlah PTPS belum dicairkan honornya.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaIkang Fawzi kini tengah menjadi sorotan. Hal itu lantaran videonya saat sedang berada di kantor BPJS viral.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron meminta maaf atas kejadian tersebut
Baca Selengkapnya