Rumah yang digeledah KPK diduga milik istri siri Andi Narogong
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Belum diketahui kepemilikan dua rumah tersebut, namun salah satunya diduga merupakan milik seorang istri siri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Informasi tersebut diperoleh merdeka.com dari salah satu sumber di KPK. Sumber ini juga mengatakan, istri siri Andi Narogong akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan e-KTP nanti.
"Milik I, istri siri AA (Andi Narogong)," kata sumber tersebut, Jakarta, Selasa (4/4).
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Bagaimana KPK menemukan mobil SYL? 'Tim Penyidik, kemarin 21 Maret 2024 menyita lagi satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil,' tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Seperti diketahui, pada Jumat dan Senin kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah di dua lokasi terkait kasus korupsi e-KTP yang membelit Andi Narogong. Dua rumah yang digeledah berada di Jl Tebet Timur Raya dan Jl Tebet Barat I, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5.9 Triliun setelah dipotong pajak sebesar 11.5 persen, 51 persennya atau Rp 2.6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar.
Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 Miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.2 Miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574.2 miliar. Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 Miliar dibagkan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat, Dua Mobil Mewah Disita
Baca SelengkapnyaKejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, sejak pukul 13.30 Wita.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaHasil penggeledahan tersebut dimana penyidik Kejagung berhasil menyita kendaraan pribadi Harvey, Rolls Royce.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca SelengkapnyaPotret rumah mewah milik Sandra Dewi yang terletak di kawasan elit Jakarta Selatan memiliki fasilitas layaknya sebuah hotel
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaKisah hidup Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang sebelumnya penuh kedamaian dan kebahagiaan, kini berubah drastis seperti naik roller coaster.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaAda tiga rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya rumah Firli Bahuri, pensiunan Jenderal Polisi dan pengusaha.
Baca Selengkapnya