Rumitnya pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga
Merdeka.com - Eksekusi mati tahap tiga yang baru saja dilaksanakan di Pulau Nusakambangan Jumat (26/7) dini hari. Namun, proses menuju eksekusi mati terpidana narkoba yang dilakukan saat itu terkesan sangat rumit dan tidak seperti proses dalam eksekusi tahap pertama dan kedua yang dinilai lebih siap.
Pegiat HAM yang juga ikut mendampingi terpidana mati pada tahap satu dan dua, Ursa Supit mengatakan, proses yang dilaksanakan saat ini terkesan tertutup dan ribet.
"Kalau saat eksekusi tahap pertama dan kedua, jumlah yang akan dieksekusi sudah jelas penetapan dan pengumumannya. Bahkan terpidana mati yang ditunda eksekusinya juga sudah diketahui beberapa saat sebelum eksekusi," ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Dimana tempat pembalseman mumi? Hal itu diketahui dari analisis residu kimia di dalam bejana dari satu-satunya tempat pembalseman yang diketahui di Mesir dan ruang pemakaman di dekatnya.
-
Bagaimana cara kerangka dimakamkan? Kerangka yang ditemukan dikubur dalam berbagai cara. Sebagian besar dikubur dalam liang lahat yang sederhana, tapi hampir sepertiga yang dikubur adalah bayi dan anak-anak. Bayi dan anak-anak ini diletakkan dan dikubur salam wadah besar.
Ursa yang mendampingi terpidana mati Raheem Agbaje saat eksekusi tahap kedua, mengatakan sejak proses notifikasi hingga jelang detik-detik eksekusi diberitahu prosesnya dengan jelas. "Kalau dulu, waktu notifikasinya jelas dan biasanya memang dihitung setelah tiga hari notifikasi langsung dieksekusi mati," jelasnya.
Dia menggambarkan, saat mengikuti proses eksekusi mati tahap kedua, semua keluarga sebelum berangkat menyeberang ke Pulau Nusakambangan Cilacap, keluarga atau pendamping yang ikut menunggu di Dermaga Sodong dikasih pengarahan langsung oleh wakil pemerintah.
"Sebelum berangkat sekitar pukul 20.00 WIB, kami sudah dikumpulkan. Kemudian diberi briefing mengenai aturan dan tata cara yang dilakukan. Saat itu keluarga mengikutinya secara seksama," ucapnya.
Seingat Ursa, keluarga, kerabat dan pendamping saat itu diberangkatkan bersamaan sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV. Kemudian, mereka dipersilakan menunggu di tenda yang berada di dekat Pos Polisi Pulau Nusakambangan. Jarak antara kedatangan keluarga dan kerabat dengan waktu eksekusi saat itu memang cukup lama.
Suasana sedih dan tegang, kala itu tergambar jelas dari air muka masing-masing keluarga yang tak terbendung mengingat sanak saudaranya akan dieksekusi. "Saat itu, menjelang detik-detik eksekusi sekitar pukul 00.00 WIB, saya berinisiatif mengajak keluarga terpidana mati untuk duduk bersama dan berdoa. Sekitar pukul 00.30 WIB, terdengar tembakan sangat jelas dan kencang. Semuanya menangis dan saling berpelukan, saat itu," ucap Ursa.
Ursa menambahkan, kondisi tersebut berbeda saat eksekusi tahap pertama. Saat itu, kenang Ursa, sekitar pukul 00.00 WIB, ada keluarga yang menangis karena mengira anggota keluarganya sudah dieksekusi mati.
"Mungkin karena panik dan sedih jadinya menangis, akhirnya semuanya ikut menangis. Padahal, eksekusi mati belum dilakukan pada pukul 00.00 WIB," kata Ursa yang juga mendampingi terpidana mati Ang Kim Soei, warga negara Belanda, saat eksekusi mati tahap pertama.
Menurut Ursa, dari penjelasan proses sebelum pengambilan terpidana hingga eksekusi tidak berlangsung lama. Petugas mengambil masing-masing terpidana mati yang dieksekusi mati pada tahap dua, sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian terpidana mati tersebut dibawa ke lapangan tembak Limus Buntu yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari Dermaga Sodong.
"Setelah ditembak, jenazahnya akan didiamkan selama 10 menit. Jika masih ada yang belum mati, kepala regunya kemudian diminta untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan menembak dari jarak dekat," ujarnya.
Setelah itu, jenazah kemudian dibawa ke ruang pemandian yang berada di dekat tempat eksekusi. Setelah itu, luka tembak yang ada di tubuh terpidana mati dijahit dan kemudian dimandikan. Masing-masing jenazah tersebut, kemudian diambil sidik jarinya. "Setelah itu, kemudian jenazah dibawa ke ruangan pemulasaraan untuk diurus selayaknya," ujarnya.
Saat eksekusi mati tahap dua, jelas Ursa, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulasaraan jenazah. Ketika pemulasaraan selesai, lanjut Ursa, kemudian semua berkas yang ada dan jenazah diserahterimakan kepada keluarga untuk dikubur sesuai permintaan terpidana mati atau keluarga. "Biasanya, peti akan dibuka terlebih dahulu untuk melihat jasad terpidana mati tersebut," jelasnya.
Kemudian, jasad tersebut dibawa menggunakan ambulans untuk dinaikkan ke atas kapal untuk diseberangkan ke Dermaga Wijayapura dan kemudian diseberangkan. "Saat itu, kami tahu kalau ada beberapa terpidana mati yang dibatalkan waktu eksekusinya. Sehingga, keluarga sudah paham," jelasnya.
Kondisi berbeda, terjadi pada eksekusi mati tahap tiga. Penasihat hukum terpidana mati Humprey Ejike, Ricky Siahaan mengatakan proses kali ini membuat beberapa keluarga shock. "Saat berangkat, semua keluarga terpidana mati diseberangkan ke Dermaga Sodong. Saat itu, suasana panik dan sedih terlihat dari wajah mereka," katanya.
Saat akan berlangsung eksekusi, keluarga terpidana mati terpaksa berpindah ke bangunan pos penjagaan. Tenda yang ditempatkan untuk keluarga roboh diterpa angin kencang dan hujan deras. "Saat itu, mereka menonton dari televisi yang menayangkan berita eksekusi. Pengumuman di televisi saat itu mengatakan ada empat terpidana mati yang dieksekusi mati," jelasnya.
Reaksi keluarga saat itu, jelas Ricky, nampak kebingungan dan berharap cemas. Karena sebelumnya, tidak ada pemberitahuan langsung kepada keluarga atau pendamping yang akan dieksekusi pada Jumat dinihari tersebut. "Keluarga kebingungan pada saat itu, mereka berharap keluarganya tidak dieksekusi pada malam itu," jelas Ricky dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Akhirnya, mereka baru tahu masing-masing yang dieksekusi dari tayangan televisi. Ada beberapa kerabat terpidana mati yang lega karena anggota keluarganya batal dieksekusi dan ada juga yang bersedih karena mengetahui sudah dieksekusi. "Ini jadi permasalahan, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, istri terpidana mati Zulfikar Ali, Siti Rohanah sempat histeris saat berada di Dermaga Wijayapura Cilacap. Itu terjadi lantaran dia masih berharap sang suami tidak akan dieksekusi pada malam itu. "Tolong pak, sekali lagi tolong. Ini bukan hewan, ini manusia pak," ujarnya yang kala itu, belum mengetahui jika suaminya ditunda waktu eksekusinya.
Menurut Ricky, seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi atau pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan kepada terpidana. Ia mengemukakan, tidak mengetahui waktu pelaksanaan eksekusi sejak notifikasi. Pihak kejaksaan hanya meminta agar ia bersiap jika menerima kabar melalui ponsel mengenai eksekusi mati terhadap Humprey.
"Eksekusi pada Jumat dini hari mendahului jadwal menurut undang-undang. Notifikasi diberikan pada Selasa, 26 Juli 2016, pada pukul 15.00. Menurut undang-undang tentang tata cara eksekusi, seharusnya setelah 72 jam dari notifikasi, eksekusi baru bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7).
Pun itu diakui Ursa yang sejak Selasa (26/7) bersama beberapa keluarga terpidana mati lainnya untuk mencari informasi pelaksanaan eksekusi. "Yang jelas kali ini lebih ribet dibanding sebelumnya," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaKomisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca Selengkapnya