Rusak fasilitas di 'Rumah Banjar', enam mahasiswa jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan enam mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai tersangka atas insiden perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kalsel.
"Dalam gelar perkara yang disampaikan Kasat Reskrim, telah ditetapkan enam tersangka dan satu korlap masih kami dalami perannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto seperti dilansir Antara, Sabtu (19/5).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dilakukan olah TKP. "Kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini murni proses penegakan hukum," ujarnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Sumarto mengungkapkan, hingga kini penyidik masih mendalami lagi perkembangan untuk rencana penyidikan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi, 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.
Terkait permohonan pihak Rektorat UIN dan juga orang tua agar keenam mahasiswa tidak ditahan, Sumarto menjelaskan jika pun dilakukan penahanan maka ada mekanisme penangguhan yang bisa diajukan pihak tersangka.
"Di dalam persyaratan penahanan tersangka, ada unsur subjektif dan objektif. Jadi ada pertimbangan penyidik misalnya tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) juga sempat mendatangi Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin. Mereka menuntut agar rekannya segera dibebaskan oleh aparat.
Saat menggelar aksi di depan Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.30 WITA, mahasiswa diterima Pamenwas Polda Kalsel AKBP Nur Khamid dan Wadir Reskrimum AKBP Himawan Sugeha. Kepada mahasiswa, petugas berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan.
Sementara Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri sempat mendatangi Polresta Banjarmasin. Orang nomor dua di Polda Kalsel itupun menemui mahasiswa dan memberikan penjelasan hingga suasana berangsur mendingin.
Diketahui sebelumnya, aksi demo mahasiswa di DPRD Kalsel pada Jumat (14/9) berlangsung ricuh. Mahasiswa yang tak puas dengan sikap wakil rakyat mendadak melakukan perusakan sejumlah fasilitas di 'Rumah Banjar'. Sebanyak 38 mahasiswa diamankan dan akhirnya enam ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca Selengkapnya