RUU Aparatur sipil negara hapus pegawai honorer
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU APN). Aturan ini tidak lagi mencantumkan tenaga kerja honorer sebagai tenaga perbantuan di lingkungan pemerintahan.
Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu, bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, jadi selalu cuma ada dua macam, PNS dan PPPK," jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Istana Negara, Kamis (11/7).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan ala Jokowi. Setiap calon pejabat eselon I dan II akan diuji terlebih dahulu kompetensinya berdasarkan beberapa hal.
"Harus diuji dulu kompetensinya, kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan manajemen manusia. Kemudian dilihat track recordnya, lulus atau tidak," tandasnya.
Untuk menjaga agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga akan membentuk komisi aparatur sipil negara. Lembaga ini yang akan menerapkan kebijakan-kebijakan terkait penerimaan dan penempatan pejabat pemerintah.
"Karena kita sudah ada menpan, ada BKN dan LAN, jadi komisi aparatur sipil negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi, menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair dan akan merubah penataan pegawai kita menjadi lebih modern," paparnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Selengkapnya