RUU HIP Berpotensi Munculkan Gejolak Jika Disahkan
Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai masyarakat tak perlu berunjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, unjuk pikir jauh lebih diperlukan untuk menjaga kondusifitas sosial terutama di masa pandemik ini.
"Respons terhadap RUU HIP hendaknya elegan, konstruktif dan solutif, bukan malah kontraproduktif. Pola unjuk rasa perlu disubstitusi dengan unjuk pikir untuk mengatasi masalah distorsi internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila," jelas Suparji Ahmad, Minggu (12/7).
Akan tetapi, Suparji tetap mengapresiasi semua elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait polemik RUU HIP ini. Menurutnya, jika sampai disahkan, RUU ini sangat berpotensi munculkan gejolak di masyarakat.
-
Kenapa Sudirman mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban? Ia pun mengajak semua pihak untuk menegakkan pedoman hidup masyarakat Sulsel yakni Sipakatau dan sipakalebbi. Ia juga menegaskan mengedepankan sopan santun menjalani tahapan Pilgub Sulsel.'Kami berharap kepada seluruh teman-teman selama proses ini untuk menjaga ketertiban menjaga sipakatau atau sipakalebbi. Karena kami andalan hati mengadakan sopan santun sebagai karakter untuk Sulsel maju yang berkarakter,' ucapnya.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa yang mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur? 'Untuk itu kami mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur untuk terus menjaga pilkada di Jatim berjalan sukses dan berkualitas,' ungkapnya.
-
Kenapa Irhan Nugraha menekankan persatuan pasca Pilkada? 'Tetap jaga kesatuan dan persatuan NKRI, saling menjaga kesantunan pasca-Pilkada,' ujar mantan narapindana terorisme (Napiter) Irhan Nugraha dalam keterangannya, Rabu (27/11).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Seandainya RUU HIP disahkan, maka besar kemungkinan akan terjadi gejolak di kalangan masyarakat. Baru RUU saja sudah menjadi polemik apalagi disahkan," katanya.
Tak hanya itu, Suparji juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar ke depan naskah akademik suatu RUU harus benar-benar diserahkan kepada akademisi bukan politisi, apalagi stafnya politisi. Setelah itu baru dibahas di DPR dan berubah menjadi naskah politik yang akan diperjuangkan menjadi undang-undang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan memilih pemimpin baru pada 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya