RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Kejaksaan, salah satunya dengan memperluas wewenang Koprs Adhiyaksa, khususnya para jaksa untuk melakukan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf K beleid hasil amandemen.
Atas kewenangan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperingati kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan hak tersebut secara hati-hati dan jangan sampai disalahgunakan dengan melanggar hak privasi.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi" ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Seĺasa (7/12).
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
Pasalnya, Burhanuddin mengatakan kewenangan melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.
"Tidak hanya seputar penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, sampai pencarian buron," sebutnya.
Sehingga demi mendukung tugas wewenang baru tersebut, Kejaksaan Agung berencana membuang pusat pemantauan atau monitoring center guna menunjang tugas penyadapan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi undang-undang. DPR mengambil keputusan tingkat dua dalam Rapat paripurna DPR RI ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022, Selasa (7/12).
Dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan laporan Komisi III terhadap pembahasan RUU Kejaksaan. Kemudian diambil keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut sejumlah substansi perubahan UU Kejaksaan RI adalah mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Perubahan dilakukan karena penyesuaian pergeseran dunia pendidikan sekaligus memberikan kesempatan lebih panja.
"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun," ujar Adies.
Pemberhentian jaksa secara hormat diubah dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun.
Perubahan UU Kejaksaan juga mengatur meningkatkan penguasaan SDM kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dala wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan.
UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.
"Untuk mempermudah penugasan tersebut, revisi UU Kejaksaan mengakomodasi ketentuan tersebut," kata Adies.
Perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan undang-undang yang baru. Sebab, jaksa dan keluarga rentan mengalami ancaman. Serta butuh penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai standar perlindungan profesi jaksa diatur dalam International Association of Prosecutors (IAP).
Substansi baru yang diatur juga ketentuan pemberhentian jaksa agung. Pemberhentian jaksa agung dari jabatannya menyesuaikan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," jelas Adies.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaSurat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64
Baca Selengkapnya