Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Kejaksaan, Jaksa Dinilai Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan

RUU Kejaksaan, Jaksa Dinilai Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan dan pemberian jasa hukum. Serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam perubahan atau revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

"Dalam membuat suatu peraturan apalagi Undang-Undang itu harus ada ketegasan dan tidak menimbulkan multitafsir. Nah, spirit dari UU Kejaksaan ini adalah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis," ujar Hibnu, dilansir Antara, Senin (5/10).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pengendali perkara, kata Hibnu, jaksa bukanlah penyidik, tetapi tetap bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan.

"Ini paling tidak jaksa itu bisa memahami dan mengetahui di mana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami. Menurut saya spirit dari UU itu, jadi, bukan terus mengambil alih," kata dia.

Hibnu kembali menegaskan bahwa jaksa tidak bisa mengambil alih kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi terkait hasil penyidikan tersebut.

"Jangan sampai ada suatu kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tetapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai di dalam pembuktian, di sini perlu duduk bersama batasan kewenangan yang terjadi tadi," ujar dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan

KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya