Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet

RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet Bentrokan Polisi dan Mahasiswa di DPR. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, bakal ada pembahasan 14 pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Pembahasan tersebut bukan untuk mengubah subtansi pasal, melainkan memberi penjelasan agar tidak menjadi pasal karet.

"Yang dibahas adalah mengenai formulasi penjelasan untuk memastikan pasal itu tidak jadi pasal karet. Supaya ada pegangan bagi penegak hukum dalam penerapannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Arsul mencontohkan, pasal mengenai aborsi akan disinergikan dengan pasal yang sudah diatur dalam UU Kesehatan. Misalnya, dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Orang lain juga bertanya?

Mengenai gelandangan, Arsul menyebut akan dijelaskan pihak yang masuk dalam pidana yang diatur KUHP. Misalnya, jika dianggap menimbulkan kegaduhan sosial. "Di penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegaduhan sosial itu," ucapnya.

Arsul mengakui, pasal-pasal di RUU KUHP memang belum ada penjelasan. Dia menyarankan diberikan penjelasan bahkan satu halaman sendiri jika perlu. Agar menjadi pedoman untuk penegak hukum.

"Sehingga penegak hukum 20-25 tahun kemudian kalau melihat ada suatu tindakan, dia bisa lihat penjelasan," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menyebut, tak bisa DPR kembali membahas satu persatu dari awal. Sebab, RUU KUHP sudah dibahas dalam jangka waktu yang panjang dan telah disepakati dalam tahap pertama.

"Perdebatannya udah panjang. Jadi tidak bisa dimulai lagi dari awal," sebutnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya