Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum

RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum Ketua KPK dan Jaksa Agung. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - DPR saat ini sedang merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sorotan dalam pembahasan RUU KUHP ini khususnya pasal-pasal yang mengatur soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Banyak publik beranggapan bahwa dengan RUU KUHP ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi akan diperlemah.

Menanggapi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan RUU KUHP tak akan melemahkan fungsi KPK. Sebab, dia menyebut penegakan hukum bukan tergantung pada undang-undang tapi penegak hukum.

"Itu tergantung ya. Betapa pun buruknya undang-undang kalau diawaki oleh penegak hukum yang baik, hasilnya pasti akan baik. Meski undang-undang itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo mengatakan hal terpenting yang harus dikedepankan saat ini ialah kesadaran semua pihak untuk menjadikan korupsi isu sentral atau isu tersendiri. Integritas personel yang bertugas dinilai olehnya menjadi hal yang utama.

"Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya.

Prasetyo mengatakan walaupun RUU KUHP direvisi, ia memastikan tindak pidana korupsi tak akan dimasukkan ke pidana umum. Penanganan korupsi tetap dilakukan oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Ketiga lembaga ini tetap berwenang menangani kasus korupsi. Dia lantas membantah lewat RUU KUHP nantinya bakal mengatur pidana korupsi diadili di peradilan umum.

Di samping itu, dia menjamin Pengadilan Tipikor juga tetap ada. "Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya