RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum
Merdeka.com - DPR saat ini sedang merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sorotan dalam pembahasan RUU KUHP ini khususnya pasal-pasal yang mengatur soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Banyak publik beranggapan bahwa dengan RUU KUHP ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi akan diperlemah.
Menanggapi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan RUU KUHP tak akan melemahkan fungsi KPK. Sebab, dia menyebut penegakan hukum bukan tergantung pada undang-undang tapi penegak hukum.
"Itu tergantung ya. Betapa pun buruknya undang-undang kalau diawaki oleh penegak hukum yang baik, hasilnya pasti akan baik. Meski undang-undang itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana cara individu melawan korupsi? Setiap individu memiliki peran penting dalam memerangi korupsi melalui tindakan-tindakan yang sederhana. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain adalah menolak untuk terlibat dalam praktik suap, melaporkan setiap tindakan korupsi yang terlihat, serta mendukung upaya transparansi dalam pemerintahan. Selain itu, menjalani kehidupan dengan prinsip integritas juga merupakan langkah yang sangat berarti.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Prasetyo mengatakan hal terpenting yang harus dikedepankan saat ini ialah kesadaran semua pihak untuk menjadikan korupsi isu sentral atau isu tersendiri. Integritas personel yang bertugas dinilai olehnya menjadi hal yang utama.
"Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan walaupun RUU KUHP direvisi, ia memastikan tindak pidana korupsi tak akan dimasukkan ke pidana umum. Penanganan korupsi tetap dilakukan oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Ketiga lembaga ini tetap berwenang menangani kasus korupsi. Dia lantas membantah lewat RUU KUHP nantinya bakal mengatur pidana korupsi diadili di peradilan umum.
Di samping itu, dia menjamin Pengadilan Tipikor juga tetap ada. "Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya